Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img

Biadab! Suami di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Lelaki Lain

PADANG – Seorang pria berinisial Z (36) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah diduga memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain dengan imbalan makanan. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan terhadap Z. Tersangka diamankan pada Jumat (31/7/2026) setelah sang istri melaporkan dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.

“Tersangka kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026,” kata Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Berita Lainnya  Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat korban dan suaminya sedang melakukan hubungan suami istri. Di tengah kejadian, seorang pria yang tidak dikenal datang ke lokasi.

Menurut laporan tersebut, tersangka kemudian diduga memaksa korban untuk melayani pria tersebut. Meski korban menolak, penolakannya disebut tidak dihiraukan hingga korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pria yang tidak dikenalnya.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” terangnya.

Berita Lainnya  Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Kedua Kasus TPPU

Korban juga mengaku kepada penyidik bahwa dugaan pemaksaan serupa bukan hanya terjadi sekali. Dalam keterangannya, peristiwa itu disebut telah berulang sekitar lima kali sebelum akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polresta Padang untuk meminta proses hukum terhadap suaminya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya  Mirip Kasus Taufik Hidayat, Perempuan di Bekasi ini Disekap dan Disiksa Kekasihnya

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Muhammad Yasin.***

Sumber : katasumbar.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cuma Gegara Curi Sayuran, Ibu ini Sampai Diikat di Tiang Listrik dan Sempat Dipukul

SAMARINDA - Seorang wanita di Samarinda, Kalimantan Timur, sempat diikat di tiang listrik setelah diduga mencuri sayuran milik pedagang di Pasar Segiri. Aksi tersebut...

Guru Ngaji Diduga Cabuli Sejumlah Murid Laki-laki, Gak Mau Diusir dari Kampung Berakhir Rumah Dikepung

SUKABUMI - Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengepungan rumah oleh massa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial. Kemarahan warga tersebut dipicu...

Takut Aib Hubungan Intim Terbongkar, Remaja ini Bunuh dan Bakar Mantan Pacar

NABIRE - Gadis anak baru gede (ABG) berinisial CK (15) tewas dibakar mantan pacarnya berinsial A (14) di Nabire, Papua Tengah. Peristiwa ini bermula...

Ramai Video Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api, Ini Penjelasannya!

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait video viral yang memperlihatkan calon pegawainya berjalan di atas bara api dalam Program Orientasi Persiapan Kerja (OPK)....

Sempat Buntu di Babak Pertama, Timnas Indonesia Akhirnya Taklukan Timor Leste 3 : 0

JAKARTA - Timnas Indonesia berhasil unggul 3-0 atas Timor Leste pada babak kedua pertandingan Grup A Piala AFF 2026, Jumat (31/7). Gol pembuka Indonesia...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan