BEKASI – Puluhan ulama dan ratusan warga berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 9 Juli 2026. Mereka menolak rencana legalisasi tempat hiburan malam (THM) yang tertuang di Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain ulama, unjuk rasa diikuti ratusan jemaah dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda hingga para ibu yang membawa anak-anaknya. Mereka khawatir bila THM dilegalkan akan berdampak pada moralitas anak-anaknya ke depan.
“Jelas kami tegaskan menolak segala bentuk revisi yang ujung-ujungnya memerbolehkan tempat hiburan malah berdiri di Kabupaten Bekasi. Kami tegas melawan itu,” kata Kai Haji Ahmad Mustofa, tokoh ulama sekaligus Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah saat berorasi di atas mobil komando, kemarin.
Sejumlah ulama bergantian menyampaikan penolakannya terhadap rencana legalisasi THM melalui pengeras suara. Mereka secara tegas menolak operasional THM dalam bentuk apapun di Kabupaten Bekasi.
“Kalau itu di hutan yang jauh dari mana-mana. Di atas danau atau di bulan sekalipun, kalau itu di Kabupaten Bekasi, kami menolak,” kata ulama lainnya.
Seperti diketahui, operasional THM telah dilarang di Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Lalu pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dibahas Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi itu, larangan operasional THM dihapus.
Pada pasal 30 raperda terbaru memperbolehkan usaha hiburan malam dengan sejumlah ketentuan, di antaranya berada di kawasan perdagangan dan jasa dan/atau kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang yang dapat menampung kegiatan jasa penunjang, hiburan dan rekreasi.
Pasal ini yang kemudian menjadi pertentangan dari kalangan ulama. Dalam Pasal 30 draf raperda, hiburan malam meliputi kelab malam, diskotek, pub, bar yang menyelenggarakan kegiatan hiburan malam, karaoke yang menyelenggarakan hiburan malam, lounge, live music dan/atau jenis hiburan malam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam unjuk rasa, para anggota pansus turut berorasi sekaligus menjelaskan latar belakang raperda tersebut disusun. Namun karena desakan para ulama, mereka mengaku menyetujui untuk menghapus pasal yang memerbolehkan operasional THM. Persetujuan itu dibubuhkan melalui kesepakatan tertulis yang ditandatangani para anggota pansus di atas materai.
Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah mengatakan, desakan ini tidak hanya pada larangan operasional THM melainkan sanksi bagi pelanggar. Sejauh ini meski dilarang, THM masih leluasa beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Alasannya karena pada Perda 3/2016 tidak tertuang sanksi bagi THM. Alasan itu yang kemudian melemahkan perda itu sendiri.
“Maka usulan kami tetap THM dilarang. Kami menolak operasional THM. Tetapi di raperda yang baru juga kami mendesak agar dicantumkan sanksinya. Rapeda ini harus memperkuat perda sebelumnya, bukan justru melemahkan,” kata dia.
Lebih jauh Burhanuddin menegaskan, para aulama dan lemen lainnya akan memantau proses kelanjutan pembahasan raperda ini. Ia tidak segan akan terjun dengan massa lebih banyak jika kesepakatan itu dilanggar oleh para anggota pansus.
“Coba saja keluar dari kesepakatan, tentu kami akan bereaksi lebih besar menolak hal tersebut. Kami juga menagih surat Plt. Bupati kepada DPRD terkait ini, karena raperda usulannya dari bupati,” ucap dia.
Anggota Pansus XIV, Ombi Hari Wibowo mengatakan, raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Bahkan pembahasan pun belum sampai pada operasionalisasi THM. Akan tetapi usulan ulama akan disampaikan kepada unsur pimpinan untuk menentukan kelanjutan pansus.
“Sifatnya itu baru rancangan. Tapi dari hasil kesepakatan yang tadi ditandatangani nanti kami laporkan ke pimpinan. Yang jelas hari ini pembahasan pansus kami stop dulu. Sambil menunggu nanti kami minta arahannya kepada pimpinan,” kata dia.***
Sumber : Pikiran Rakyat










