Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG – Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/7/2026).

Keduanya berpandangan tidak terpenuhinya karakteristik operasi tangkap tangan (OTT) Ade Kunang oleh KPK. Keduanya juga mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana suap dalam dakwaan, karena hal ini murni unsur pinjam-meminjam atau utang-piutang.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Chairul Huda serta pakar hukum perdata dan pengadaan barang dan jasa Universitas Airlangga Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.

Ahli Pidana Soroti Unsur OTT dan Kewenangan Terdakwa di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menilai konstruksi dakwaan penuntut umum menggambarkan perkara tersebut seolah merupakan hasil operasi tangkap tangan. Namun, menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi berbeda.

Berita Lainnya  Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

Ia menjelaskan, dalam perkara suap harus terdapat hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan penerima.

Menurut Chairul Huda, hubungan tersebut belum terlihat dalam perkara ini karena Ade Kuswara Kunang dinilai belum memiliki kewenangan menentukan pemenang tender pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa pemberi dan penerima uang diamankan di lokasi berbeda.

Menurutnya, peristiwa tangkap tangan dalam perkara suap lazimnya terjadi ketika proses penyerahan uang berlangsung dengan pemberi dan penerima berada di tempat yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, kondisi tersebut tidak ditemukan sehingga, menurut pendapat ahli, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tangkap tangan.

Chairul Huda juga menyatakan barang bukti hasil penyitaan tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah apabila dikaitkan dengan penerapan Pasal 12A maupun Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya  Peringatan Hari Damai Aceh Berujung Ricuh, Massa Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Sementara itu, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora meminta majelis hakim menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam yang menjadi bagian dari perkara.

Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat hubungan yang kuat antara transaksi pinjam-meminjam dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan secara kuat, kata Sogar, maka unsur suap tidak terpenuhi.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Yunaniar SH MH yang didampingi Buche Sipahutar SH, menilai keterangan kedua ahli semakin memperkuat posisi pembelaan.

Menurut Yunaniar, hubungan hukum antara kliennya dengan Sarjan merupakan hubungan keperdataan berupa utang-piutang atau pinjam-meminjam, bukan tindak pidana suap. Ia juga menyebut pembayaran atas pinjaman tersebut telah dilakukan secara bertahap.

Tim penasihat hukum kemudian merangkum lima poin utama pendapat para ahli yang dinilai mendukung pembelaan, yakni:

Berita Lainnya  3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

1. Alat bukti yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan;
2. Penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor harus memperhatikan asas lex posterior derogat legi priori dan lex mitior apabila terdapat aturan yang lebih menguntungkan terdakwa;
3. Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang proyek pemerintah;
4. Tuduhan adanya perintah mengatur proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan mengikat dalam proses pengadaan;
5. Hubungan antara terdakwa dan pihak pemberi uang dinilai merupakan hubungan hukum perdata berupa utang-piutang.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.***

Sumber : JabarNews.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan