KARAWANG – Ghazali Center Indonesia (GCI) meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menunda sementara tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026, tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin kepastian hukum, keseragaman pelaksanaan, serta menjaga kualitas demokrasi dalam proses pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang.
Permintaan tersebut disampaikan usai Ghazali Center Indonesia melakukan audiensi dengan DPMD Kabupaten Karawang, pada Selasa (14/7/2026). Audiensi diterima oleh Kepala Bidang BPD DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, yang mewakili DPMD.
Ketua Bidang Kajian Ghazali Center Indonesia, Apriyona, ST, mengatakan bahwa audiensi merupakan tindak lanjut atas hasil kajian yang sebelumnya telah dipublikasikan mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut Apriyona, Ghazali Center Indonesia pada prinsipnya mendukung kebijakan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut perlu didukung oleh regulasi yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
“Kami mendukung kebijakan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari penguatan demokrasi desa. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana implementasi Peraturan Bupati ini memberikan kepastian hukum, dilaksanakan secara seragam di seluruh desa, serta mampu menjamin proses yang demokratis, adil, dan akuntabel,” ujar Apriyona.
Berdasarkan hasil kajian, Ghazali Center Indonesia memberikan perhatian terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 yang dinilai masih memerlukan evaluasi. Di antaranya Pasal 15 yang memberikan kewenangan kepada Panitia Pengisian BPD untuk menyusun tata tertib pelaksanaan, Pasal 24 yang mengatur mekanisme penggunaan hak pilih, serta Pasal 27 yang mengatur mekanisme musyawarah perwakilan dan keterwakilan peserta musyawarah.
Menurut Ghazali Center, sejumlah ketentuan tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diperjelas melalui penyempurnaan regulasi maupun pedoman pelaksanaan.
Dalam audiensi tersebut, Ghazali Center Indonesia menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPMD Kabupaten Karawang.
Pertama, Ghazali Center Indonesia meminta agar Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 yang masih menimbulkan ruang penafsiran berbeda di tingkat pelaksana, khususnya Pasal 15 dan Pasal 27, sehingga implementasinya memiliki kepastian hukum dan tidak melahirkan kebijakan yang berbeda antar desa.
Kedua, Ghazali Center Indonesia menyoroti ketentuan Pasal 15 yang memberikan kewenangan kepada panitia untuk menyusun tata tertib pelaksanaan. Menurut Ghazali Center, kewenangan tersebut perlu diberikan batasan yang lebih tegas agar tidak berkembang menjadi pengaturan baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk regulasi. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang konflik , dan kepastian hukum.
Ketiga, Ghazali Center Indonesia menegaskan bahwa pembagian kursi keterwakilan wilayah setelah terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen harus tetap mengacu pada Bilangan Pembagi Penduduk (BPP).
Dalam audiensi, Kepala Bidang BPD DPMD Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah disampaikan kepada panitia pada saat sosialisasi dan seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan pengisian Anggota BPD.
Ghazali Center Indonesia mengapresiasi penjelasan tersebut. Namun demikian, menurut Apriyona, mekanisme penggunaan Bilangan Pembagi Penduduk perlu ditegaskan secara tertulis dalam regulasi atau petunjuk teknis sehingga tidak hanya dipahami melalui sosialisasi, tetapi menjadi pedoman resmi yang mengikat seluruh panitia pengisian Anggota BPD.
Keempat, Ghazali Center Indonesia juga menyoroti ketentuan Pasal 27 mengenai mekanisme musyawarah perwakilan. Menurut Ghazali Center, regulasi tersebut belum mengatur secara jelas mengenai kriteria tokoh masyarakat yang menjadi peserta musyawarah, mekanisme penetapannya, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya. Kejelasan pengaturan tersebut penting agar peserta musyawarah benar-benar mewakili unsur masyarakat secara objektif dan memiliki legitimasi.
Kelima, Ghazali Center Indonesia merekomendasikan agar mekanisme pelaporan hasil pengisian Anggota BPD diatur secara lebih rinci, meliputi bentuk laporan, batas waktu penyampaian, dokumen pendukung, serta mekanisme verifikasi guna mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan.
Keenam, Ghazali Center Indonesia juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi keberatan atau perselisihan dalam proses pengisian Anggota BPD. Berdasarkan hasil kajian, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara jelas mengatur kepada siapa masyarakat atau peserta dapat mengajukan keberatan, siapa yang berwenang menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa, maupun bagaimana tata cara penyelesaiannya.
“Setiap proses demokrasi semestinya memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Jika terjadi persoalan dalam pengisian Anggota BPD, masyarakat harus mengetahui kepada siapa pengaduan disampaikan, siapa yang berwenang menyelesaikannya, dan bagaimana prosedurnya. Kepastian hukum seperti ini penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan adil,” kata Apriyona.
Berdasarkan seluruh hasil audiensi tersebut, Ghazali Center Indonesia secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui DPMD untuk menunda sementara tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa sampai dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 beserta mekanisme pelaksanaannya.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup penyempurnaan norma-norma yang masih berpotensi multitafsir, penegasan mekanisme Bilangan Pembagi Penduduk (BPP), pembatasan ruang diskresi panitia, kejelasan mekanisme penetapan tokoh masyarakat, pengaturan mekanisme pelaporan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta penyusunan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami tidak meminta proses pengisian Anggota BPD dihentikan. Yang kami minta adalah pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 beserta mekanisme pelaksanaannya sebelum tahapan dilanjutkan. Jangan sampai proses tetap berjalan sementara masih terdapat ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir maupun sengketa di kemudian hari. Menurut kami, lebih baik regulasi disempurnakan terlebih dahulu agar pelaksanaan pengisian Anggota BPD benar-benar menjunjung prinsip demokrasi, memberikan kepastian hukum, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tegas Apriyona.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penyelenggaraan pengisian Badan Permusyawaratan desa yang demokratis dan berlandaskan hukum, Ghazali Center Indonesia juga membuka ruang pengaduan bagi Calon Anggota BPD, maupun masyarakat yang menghadapi persoalan dalam proses pengisian Anggota BPD.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pengisian Anggota BPD berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, Adil, berintegritas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***










