KARAWANG – Pasca ‘viral video pesta gay’ di Theatre Night Mart – tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama, kaum santri, hingga masyarakat umum lainnya, Fraksi Partai Demokrat mendorong agar Pemkab dan DPRD Karawang membuat regulasi tentang pengawasan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Anggota Fraksi Partai Demokrat, H. Oma Miharja Rizki, SH., MH., mengatakan, persoalan LBGT ini tidak cukup hanya sekadar pemkab melakukan pengawasan lebih ketat terhadap Tempat Hiburan Malam (THM). Lebih dari itu, solusi jangka panjang seperti dibuatkan regulasi pengawasan LGBT diharapkan lebih menjadi solusi konkret.
“Misal seperti DPRD membuat Perda dan Bupati membuat Perbub-nya,” tutur H. Oma Miharja, Kamis (11/6/2026).
Disampaikan Haji Oma, di dalam KUHP perbuatan asusila dimuka umum memang bisa langsung ditindak oleh kepolisian. Namun demikian dalam persoalan ini, pemerintah harus hadir untuk ‘membentengi’ dari sisi efek sosial yang dapat dipengaruhinya.
Wakil Ketua I DPRD Karawang ini mengakui, jika persoalan ‘amoral’ ini tengah menjadi perhatian serius di legislatif Karawang. Oleh karenanya, Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu bagian untuk dibuatkan dan diterbitkannya Perda Pengawasan LGBT.
“Insha Allah, kami ‘concern’ dalam persoalan ini. Karena ini memang menyakut moral para generasi penerus bangsa. Apalagi kita sepakat dengan para ulama dan kaum santri, jika Karawang merupakan kota santri yang harus dijaga dari segala bentuk perbuatan asusila dan amoral,” tegas Haji Oma.
LGBT Harus Dibina, Bukan Dibinasakan
Dikesempatan terpisah, Pemerhati Sosial, Ayu Asmaranti menegaskan jika persoalan video viral pesta gay di THM tidak cukup sebatas pihak kepolisian menangkap dan menetapkan tersangka dari terduga pelaku gay dalam video viral tersebut. Karena selebihnya, negara dalam hal ini Pemkab dan DPRD Karawang harus melakukan intervensi langsung dalam mencari solusi jangka panjang.
Menurut Ayu, keberadaan kaum gay ataupun LGBT tidak serta merta harus dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Karena menurutnya, tidak semua dari mereka (LGBT, red) menghendaki kehidupan seperti itu. Karena alasan ada beberapa faktor yang membuat mereka sulit untuk keluar dari jeratan kehidupannya yang menyimpang.
“Penyebabnya banyak, dari mulai faktor biologis, psikoligis hingga traumatik di massa kecil. Ada sebagian dari mereka yang dipengaruhi kondisi lingkungan hingga trauma pengalaman saat massa kecil. Yaitu dimana mereka pernah menjadi korban pelaku pencabulan atau fedofil anak misalnya,” kata Ayu.
“Saya lihat komentar-komentar di media sosial pada sadis-sadis banget, seakan mereka ini (LGBT, red) bukan manusia lagi. Maka saya minta Pemkab dan DPRD Karawang membuat regulasi Pengawasan dan Pembinaan LGBT. Karena menurut saya mereka itu harus diawasi dan dibina, bukan dibinasakan. Keberadaan mereka harus dilokalisir, dibina dan diarahkan ke bentuk kegiatan positif, agar mereka bisa keluar dari kehidupan menyimpang,” timpal Ayu.
Kaum Gay Jadi Penyumbang Kasus HIV Terbanyak di Karawang
Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang mencatat adanya tren peningkatan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di wilayahnya dalam beberapa tahun terakhir.
Kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) secara konsisten menjadi penyumbang kasus terbanyak, termasuk pada periode awal tahun ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, Karawang sudah menemukan 233 kasus baru HIV. Dari total angka tersebut, kelompok LSL mendominasi dengan menyumbang sebanyak 86 kasus.
“Kelompok paling banyak terkena adalah LSL. Untuk tahun 2026 ini, baru sampai April saja sudah tercatat ada 86 asus,” ujar Yayuk, dilansir dari instagram INKA (Informasi Karawang), Kamis (11/6/26).
Tren dominasi kelompok LSL ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan data Dinkes, kelompok ini terus mencatatkan angka tertinggi setiap tahunnya.
Pada tahun 2024, dari total 886 kasus baru, LSL menyumbang 272 kasus. Sementara pada tahun 2025, dari total 757 kasus baru, sebanyak 250 kasus diantaranya berasal dari kelompok LSL.
Angka ini jauh melampaui kelompok berisiko lainnya seperti pelanggan pekerja seks, waria, maupun pasien TBC.
Dari sisi demografi usia, infeksi HIV di Karawang didominasi oleh usia produktif. Urutan pertama ditempati oleh kelompok usia 25-49 tahun, yang kemudian diikuti oleh kelompok usia muda di rentang 20-24 tahun.
Menyikapi situasi ini, Dinkes Karawang terus menggenjot upaya pencegahan dan pengendalian lewat strategi edukasi, pengetesan (testing), pengobatan (treat), dan pemantauan.
Yayuk menjelaskan bahwa deteksi dini kini gencar dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan.
“Edukasi mengenai penularan dan cara memutus rantai HIV terus berjalan. Selain itu, testing atau deteksi dini diprioritaskan bagi populasi kunci dan orang berisiko,”
jelasnya.***
Ket foto : Wakil Ketua DPRD Karawang, H. Oma Miharja Rizki – Kabid P2P Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu – Pemerhati Sosial, Ayu Asmaranti.










