Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Tak Berizin dan Ganggu Aktivitas Warga, Galian Tanah Merah di Subang Ditutup

SUBANG – Galian tanah merah tak berizin di Subang semakin marak seiring kebutuhan tanah merah yang terus meningkat untuk pembangunan Tol Patimban.

Banyaknya galian tanah merah tak berizin sangat mengganggu aktivitas masyarakat mengingat lalu-lalang kendaraan dump truk pengangkut tanah merah tersebut melintas dijalan perkampungan.

Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait banyaknya galian tanah merah ilegal, Muspika Kecamatan Pagaden Barat melakukan Penutupan Galian Tanah merah yang berada diwilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang tak memiliki Izin.

Galian tanah merah yang ditutup diantaranya berada Kp. Pangauban Rt. 03/02 Desa Margahayu dan dan Blok Tegal Salam Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat.

Berita Lainnya  'Masyarakat Karawang Anti LGBT' akan Gelar Aksi Massa, KNPI Angkat Bicara

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengungkapkan, penutupan galian tanah merah tersebut merupakan respon cepat aparat dari Muspika Kecamatan Pagaden Barat atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait galian tanah merah.

“Selain tak berizin, galian tanah merah tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga kami dari Muspika melakukan penutupan,” kata Ikin Sodikin, Minggu(26/4/2026) petang.

Penutupan galian tanah merah tersebut dilakukan dengan dengan memasang garis Satpoldam dan menyita kunci alat berat.

“Galian tanah merah tersebut sudah kita pasangi garis Satpoldam yang dipimpin langsung oleh Pak Camat serta menyita 2 kunci ekskavator,” ucapnya.

Berita Lainnya  PT. PPJM Salurkan 14 Ekor Sapi Qurban kepada Warga Karawang

Penutupan tersebut dilakukan sampai pihak pengusaha galian tanah merah tersebut memiliki izin untuk melakukan penggalian tanah merah.

“Penutupan akan dilakukan sampai mereka memiliki izin usaha untuk menanggapi tanah merah dari instansi terkait,” katanya.

Sementara itu Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar menegaskan penutupan 2 galian tanah merah tersebut karena tak memiliki izin.

“Selain tak memiliki izin, 2 galian tanah merah tersebut sangat dikeluhkan masyarakat. Sehingga kami lakukan penutupan sampai mereka mengantongi izin resmi,” kata Dadi.

Berita Lainnya  Pimpin Langsung Sidak, Bupati Aep Temukan THM hingga Minol Tak Berizin

Dalam penutupan tersebut, kami menyita 2 ekskavator di dua lokasi galian tersebut.

“Dua kunci ekskavator sudah kita amankan, agar mereka tidak beroperasi kembali, sebelum memiliki izin resmi,” ucapnya.

Penutupan galian tanah merah ini dihadiri Kepala Desa Margahayu Main Permana, Pjs Kepala Desa Bendungan Aditya Pangestu, Kanitreskrim Polsek Pagaden Ipda Tandang, personel Polsek Pagaden dan warga.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pimpin Langsung Sidak, Bupati Aep Temukan THM hingga Minol Tak Berizin

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin langsung agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (13/6/2026) malam. Didampingi Wakil...

Polemik Theatre Night Mart, Toto : “Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM”

KARAWANG - Sejak awal kali pertama beroperasi, dugaan 'aksi kucing-kucingan' dengan Pemkab Karawang dilakukan Theatre Night Mart - tempat hiburan malam (THM) di Jalan...

Gegara Berselisih di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Diamankan

KOTA BEKASI - Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR...

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan