Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

Tak Berizin dan Ganggu Aktivitas Warga, Galian Tanah Merah di Subang Ditutup

SUBANG – Galian tanah merah tak berizin di Subang semakin marak seiring kebutuhan tanah merah yang terus meningkat untuk pembangunan Tol Patimban.

Banyaknya galian tanah merah tak berizin sangat mengganggu aktivitas masyarakat mengingat lalu-lalang kendaraan dump truk pengangkut tanah merah tersebut melintas dijalan perkampungan.

Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait banyaknya galian tanah merah ilegal, Muspika Kecamatan Pagaden Barat melakukan Penutupan Galian Tanah merah yang berada diwilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang tak memiliki Izin.

Galian tanah merah yang ditutup diantaranya berada Kp. Pangauban Rt. 03/02 Desa Margahayu dan dan Blok Tegal Salam Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat.

Berita Lainnya  PP GPII Mengecam Keras Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Kader HMI, Minta Penyidik Polisi Bekerja Profesional

Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin mengungkapkan, penutupan galian tanah merah tersebut merupakan respon cepat aparat dari Muspika Kecamatan Pagaden Barat atas banyaknya keluhan dari masyarakat terkait galian tanah merah.

“Selain tak berizin, galian tanah merah tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga kami dari Muspika melakukan penutupan,” kata Ikin Sodikin, Minggu(26/4/2026) petang.

Penutupan galian tanah merah tersebut dilakukan dengan dengan memasang garis Satpoldam dan menyita kunci alat berat.

“Galian tanah merah tersebut sudah kita pasangi garis Satpoldam yang dipimpin langsung oleh Pak Camat serta menyita 2 kunci ekskavator,” ucapnya.

Berita Lainnya  Soroti Kontroversi Jalan Tuparev, SOSPOLs : "Jangan Terjebak pada Dikotomi Paving Blok dan Aspal"

Penutupan tersebut dilakukan sampai pihak pengusaha galian tanah merah tersebut memiliki izin untuk melakukan penggalian tanah merah.

“Penutupan akan dilakukan sampai mereka memiliki izin usaha untuk menanggapi tanah merah dari instansi terkait,” katanya.

Sementara itu Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar menegaskan penutupan 2 galian tanah merah tersebut karena tak memiliki izin.

“Selain tak memiliki izin, 2 galian tanah merah tersebut sangat dikeluhkan masyarakat. Sehingga kami lakukan penutupan sampai mereka mengantongi izin resmi,” kata Dadi.

Berita Lainnya  Tak Yakin Kebakaran karena Konsleting Listrik, PERADI Duga Ada Sabotase Kantor ATR/BPN Karawang

Dalam penutupan tersebut, kami menyita 2 ekskavator di dua lokasi galian tersebut.

“Dua kunci ekskavator sudah kita amankan, agar mereka tidak beroperasi kembali, sebelum memiliki izin resmi,” ucapnya.

Penutupan galian tanah merah ini dihadiri Kepala Desa Margahayu Main Permana, Pjs Kepala Desa Bendungan Aditya Pangestu, Kanitreskrim Polsek Pagaden Ipda Tandang, personel Polsek Pagaden dan warga.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan