Sabtu, September 19, 2026
spot_img

Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

SUKABUMI – Munjayin, investor asal Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku rugi Rp 218 miliar dalam proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Munjayin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi kini melayangkan tuntutan tegas kepada manajemen BGN untuk segera memulihkan hak-hak kliennya.

“Kami menagih kerja nyata dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Yazdi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Dia menegaskan, ketidakjelasan status kerja sama ini membebani pihak investor.

“Apakah PKS (perjanjian kerja sama) ini mau dilanjutkan secara resmi, atau uang klien kami dikembalikan? Kami tidak bisa terus digantung karena bunga bank berjalan terus,” tambah Yazdi.

Ahmad Yazdi membeberkan bahwa polemik ini bermula ketika proyek 100 dapur khusus perintis di lahan TNI yang dibangun tahun 2024, menyisakan utang menumpuk kepada puluhan vendor.

Karena kendala anggaran di internal BGN, pejabat saat itu berinisiatif mencari investor swasta untuk melakukan dana talangan.

Munjayin sepakat menandatangani PKS senilai Rp 218.250.000.000. Sebagai komitmen awal, Munjayin telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 66 miliar di kantor BGN. Sisanya melalui dua cek.

Namun, janji pemindahan administrasi pengelolaan dapur ke yayasan milik investor dalam waktu dua minggu ternyata tidak pernah terealisasi. Uang investor justru dialokasikan untuk melunasi utang lama proyek tersebut.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Disomasi Pengusaha, Gegara Diduga Salah Menjual Objek Lelang

“Uang dari klien kami diserahkan di kantor BGN, tetapi langsung dialokasikan untuk membayar utang para vendor pembangunan terdahulu,” jelas Yazdi.

Kondisi ini dinilai sangat janggal oleh pihak kuasa hukum karena kliennya sama sekali belum menerima hak pengelolaan sepeser pun.

“Begitu dapur beroperasi, insentifnya justru dinikmati oleh orang lain, sementara klien kami diperdaya atas nama Merah Putih,” cetus Yazdi.

Jalur Komunikasi Buntu dan Kontak Diblokir

Ketidakpastian semakin diperparah oleh adanya dualisme pernyataan di internal lembaga. Dadan Hindayana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGN menyatakan bahwa PKS tersebut bodong.

Sebaliknya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan dokumen itu 100 persen sah secara hukum administrasi negara.

Yazdi mengaku telah mengirimkan seluruh dokumen bukti aliran dana dan kuitansi kepada Kepala BGN yang aktif menjabat saat ini, Nanik S Deyang.

Namun, tanggapan yang diterima justru mengecewakan. Dia menambahkan bahwa akses koordinasi hukum mereka diputus secara sepihak.

“Kami menghadapi kebuntuan komunikasi. Setelah data kami gunakan untuk laporan, nomor kontak kami malah diblokir,” lanjutnya.

Karena alasan itulah, pihak pengacara memilih membuka kasus ini secara transparan kepada publik agar mendapatkan atensi dari pemerintahan pusat.

“Kami memohon Bapak Presiden Prabowo Subianto turun tangan membersihkan instansi ini dan menyelesaikan masalah dapur perintis agar tidak melukai investor daerah,” tuturnya.

Berita Lainnya  Pengamat Minta KPK Panggil Purbaya Terkait Saweran Live TikTok

Beberkan Bukti Percakapan WA

Ahmad Yazdi membeberkan bukti komunikasi via WhatsApp dengan para petinggi BGN terkait masalah pengambilalihan 97 dapur khusus SPPG.

Tanggal 26 November 2025, Dadan membalas pesan singkat dari Ahmad Yazdi dengan penolakan keras atas keterlibatan lembaga yang dipimpinnya.

Dalam pesan pendeknya, Dadan melemparkan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa program dapur mandiri perintis tidak masuk dalam skema pembiayaan instansinya.

“Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan BGN karena dalam petunjuk teknis tidak ada anggaran BGN untuk membiayai dapur mandiri.” tulis pesan singkat Dadan Hindayana.

Dadan Hindayana bahkan menolak menemui kuasa hukum sebelum mereka membawa bukti hukum baru, serta sempat menuding dokumen PKS senilai Rp 218 miliar tersebut bodong.

“Pelajari kembali dan cari bukti apakah bangunan tersebut benar milik BGN atau bukan,” tambah Dadan.

Karena saat itu komunikasi dengan Dadan berjalan sangat alot, kuasa hukum mengalihkan koordinasi kepada Nanik S. Deyang mulai tanggal 27 November.

Rangkaian korespondensi berlanjut secara berkala hingga akhir tahun melalui pesan WhatsApp.

Dalam riwayat obrolan tersebut, Nanik sempat menyayangkan keputusan Munjayin yang berani menggelontorkan uang tunai puluhan miliar rupiah tanpa adanya validasi kedudukan hukum yang menyeluruh.

Berita Lainnya  Ribuan Masyarakat Ikuti 'Karawang Mengaji', Ada Ustaz Hanan Attaki

“Memang ini agak gegabah kalian, karena menyerahkan uang besar pada orang yang tidak mewakili siapa pun,” tulis Pesan Singkat Nanik S Deyang via WhatsApp.

Ketika pengacara mendebat bahwa nota kesepahaman (MoU) dan PKS ditandatangani resmi oleh Wakabadan Lodewyk Pusung saat itu, Nanik menyanggah legalitas kepemilikan aset dapur perintis tersebut.

“Dapur itu tanah milik siapa? Bangunannya milik siapa? Bukan Pusung, BGN loh. Intinya aset itu bukan punya BGN, nanti kita bicarakan.” lanjut jawaban Nanik, dibacakan kuasa hukum.

Puncaknya, pada tanggal 29 Desember, Nanik memberikan pernyataan akhir mengenai komitmen investigasi internal yang sedang dilakukannya sebelum ia memutuskan melangkah lebih jauh.

“Saya belum bisa memastikan. Saya mau investigasi berbagai pihak dulu,” tulis pesan terakhir Nanik.

Respons Korwil BGN Sukabumi

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan BGN Pusat.

“Maaf saya kurang memahami saran saya mending langsung ke pihak yayasannya, soalnya kalau ini pusat langsung,” kata Sandi melalui pesan singkat.***

Artikel ini telah tayang di Liputan6.com : https://www.liputan6.com/regional/read/7773183/proyek-sppg-mandek-pengusaha-sukabumi-mengaku-rugi-rp-218-miliar#google_vignette

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan