KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Karawang mempersiapkan langkah exhumasi (pembongkaran makam) untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan bayi hingga meninggal dunia di pesisir utara Kabupaten Karawang, Jabar.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyampaikan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penganiayaan bayi berusia 1,5 tahun hingga meninggal dunia di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
Ia menyampaikan, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya luka-luka tidak wajar pada tubuh korban. Pada hari ini tahapannya naik menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, guna memperdalam proses penyidikan.
Selain itu, Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Karawang juga tengah mempersiapkan langkah pembongkaran makam.
Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Sementara itu, kasus dugaan penganiayaan bayi itu terungkap ketika sang bayi menjalani perawatan di rumah sakit.
Sekitar sepekan lalu, bibi korban yang mewakili keluarga menerima telepon dari ibu kandung korban untuk segera datang ke Klinik Azahra. Setibanya di lokasi, kondisi korban dilaporkan sudah dalam keadaan kritis (kolaps).
Pihak klinik segera merujuk korban ke Rumah Sakit Hastien. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Pihak keluarga, yakni bibi dan paman korban, menemukan sejumlah luka mencurigakan saat memeriksa jenazah korban.
Luka-luka tersebut meliputi luka memar di bagian dahi dan rahang kanan, bekas gigitan pada area rahang, serta menemukan luka memar menyerupai cubitan di bagian dada kiri dan paha kanan.
Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran ibu kandung korban cenderung bungkam dan memberikan jawaban tidak tahu saat ditanya mengenai penyebab luka-luka tersebut.
Pihak keluarga korban telah menyatakan secara resmi akan menempuh jalur hukum agar pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.***
Sumber : AntaraNews










