KARAWANG – Dalam rangka persiapan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Karawang pada Rabu (22/4/2026) besok, Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menggelar rapat konsolidasi akbar dengan seluruh pengurus tingkat kecamatan se-Karawang.
Lewat rapat konsolidasi yang berlangsung di Sekretariat DPD GMPI Karawang, Komplek Ruko Dharmawangsa II Grand Taruma B21, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur ini, GMPI memastikan bakal mengepung gedung wakil rakyat Karawang.
Rencana aksi demonstrasi ini merupakan langkah tegas sikap GMPI yang sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Karawang.
Tetapi sepekan lebih, surat tantangan debat terbuka soal wacana usulan parkir gratis RSUD Karawang tersebut tak kunjung digubris oleh para wakil rakyat.
Sekretaris DPD GMPI Karawang, Angga Dhe Raka mengatakan, bahwa usulan wacana parkir gratis RSUD Karawang tidak boleh dilihat secara dangkal sebagai kebijakan pro-rakyat, melainkan harus diuji secara serius dari sisi dampak fiskal dan tata kelola.
“Jangan bungkus kebijakan dengan narasi populis, tapi substansinya justru berpotensi merugikan daerah. Parkir gratis ini harus dihitung secara transparan berapa potensi PAD yang hilang, siapa yang akan menanggung, dan apa dasar kajiannya. Kalau tidak jelas, ini bukan solusi, tapi masalah baru,” tutur Angga, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan publik yang tidak berbasis kajian yang matang justru membuka ruang bagi praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, Angga menyoroti persoalan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai selama ini minim transparansi dan rawan disalahgunakan.
“Pokir itu bukan dana pribadi anggota dewan. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami menuntut DPRD Karawang membuka secara rinci siapa pengusulnya, programnya apa, lokasinya di mana, nilai anggarannya berapa, dan siapa pelaksananya. Jangan ada lagi praktik ‘titip-menitip’ yang tidak jelas,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan data pokir dari tahun 2024 hingga 2026 merupakan langkah minimal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kalau DPRD merasa tidak ada yang salah, buka saja semuanya ke publik. Transparansi itu bukan ancaman, tapi kewajiban. Justru kalau ditutup-tutupi, publik akan semakin yakin ada yang disembunyikan,” lanjutnya.
Angga juga secara keras mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk bertindak cepat dan serius dalam menindaklanjuti dugaan jual beli pokir yang belakangan mencuat.
“Kami tidak ingin Kejaksaan hanya jadi penonton. Dugaan jual beli pokir ini bukan isu kecil ini menyangkut integritas lembaga dan potensi kerugian negara. Harus ada keberanian untuk mengusut sampai ke akar, bukan sekadar formalitas atau klarifikasi permukaan,” tegasnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa GMPI akan terus mengawal proses tersebut dan tidak segan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres penanganan.
“Kalau tidak ada langkah konkret, kami pastikan gelombang aksi akan terus membesar. Ini bukan soal GMPI saja, tapi soal bagaimana uang rakyat tidak dipermainkan oleh kepentingan segelintir orang,” katanya.
Menutup pernyataannya, Angga menegaskan bahwa aksi damai yang akan digelar merupakan bentuk akumulasi keresahan publik terhadap praktik pemerintahan yang dinilai semakin jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Aksi ini adalah peringatan terbuka. Kami ingin DPRD dan aparat penegak hukum sadar bahwa publik sedang mengawasi. Jangan uji kesabaran masyarakat. Kami datang dengan tuntutan yang jelas,” pungkasnya.***










