Senin, Juni 1, 2026
spot_img

PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : “Jangan Langsung ke Rekening Petrogas”

KARAWANG – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengembalikan Rp 101 miliar ‘uang sitaan’ kasus korupsi PD. Petrogas Persada ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Karawang, tidak langsung ditransfer ke rekening atau diserahkan secara fisik ke perusahaan BUMD tersebut.

Alasan takut disalahgunakan dalam proses rekrutmen dan seleksi jajaran Direksi Petrogas yang pelaksanaannya masih berlangsung oleh Panitia Seleksi (Pansel), Asep Agustian juga menilai ada hak pemkab dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam deviden Rp 101 miliar yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10% sektor migas tersebut.

Sehingga nantinya ditegaskan Askun (sapaan akrab), Bupati Karawang sebagai ‘pemilik saham utama’ Petrogas memiliki keleluasaan untuk membagi deviden Rp 101 miliar yang rencananya akan dikembalikan oleh Kejari Karawang pada 26 April 2026 mendatang.

Berita Lainnya  Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

“Pembagiannya nanti seperti apa mengenai berapa persen untuk pemkab dan berapa persen untuk Petrogas, tentu itu nanti menjadi kewenangan bupati sebagai pemilik saham utama Petrogas. Tentunya, sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tutur Askun, Senin (1/6/2026).

Setelah kasus korupsi Petrogas ‘inkrah’ diusut Kejari Karawang, Askun berharap jajaran Direksi Petrogas yang baru nanti bisa lebih berbenah untuk lebih bisa menggali potensi pengelolaan migas di Karawang.

Oleh karenanya ditegaskan Askun, Pansel Direksi Petrogas hari ini harus benar-benar transparan, selektif dan profesional di dalam menentukan SDM Direksi Petrogas yang baru.

“Saya berharap nanti Direksi Petrogas yang baru adalah benar-benar orang yang kompeten dan profesional, SDM yang benar-benar memahami dalam masalah pengelolaan migas. Jadi saya minta Pansel Petrogas bersifat transparan, selektif dan profesional,” tegas Ketua Perhimpunan Adbokat Indonesia (PERADI) Karawang ini.

Berita Lainnya  Jangan Ada Calon Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB

Diberitakan sebelumnya, Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama memastikan uang sebesar Rp 101 miliar milik PD. Petrogas yang sempat diamankan kejaksaan akan segera dikembalikan.

Uang akan diterima sekitar April 2026 setelah semua proses administrasi selesai. Kasus korupsi mantan Direktur Utama PD. Petrogas, Giovani Bintang Raharjo sudah dinyatakan inkrah dengan vonis 4 tahun penjara.

Menurut Dedy, perkara korupsi di PD. Petrogas sudah inkrah sehingga dianggap sudah selesai. Oleh karena itu, penyidik kejaksaan yang menangani perkara ini akan mengembalikan uang Petrogas senilai Rp 101 miliar ke kas Petrogas.

“Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya kan hanya tinggal transfer. Yang lama itu proses administrasinya sampai uang itu bisa di transfer,” kata Dedy, pada Jumat (6/3/2026) lalu.

Berita Lainnya  Diperkirakan Telan Anggaran Rp 2,7 Miliar untuk 4 Kabupaten, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah

Dedy mengatakan proses mengembalikan diperkirakan paling lambat bulan April akan selesai. Karena semula kas Petrogas ada di bank BJB, maka uang juga akan ditransfer ke bank BJB.

“Uang itu kita amankan di bank penampungan kami bank mandiri. Jadi selama proses persidangan hingga vonis kita amankan disana. Nanti saat pengembalian juga dari bank mandiri akan langsung ke bank BJB,” katanya.

Menurut Dedy, bank Mandiri menjadi bank penampungan kejaksaan setiap ada perkara korupsi yang harus mengamankan uang. Namun meski ditampung di bank, uang tidak berbunga sesuai nilai semula.

“Gak ada bunganya itu hanya tempat nyimpan saja,” katanya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tokoh Muda Golkar Dorong ‘Mas Bahlil Ganteng’ Nyapres 2029

KARAWANG - Fenomena lagu viral MBG = Mas Bahlil Ganteng bertajuk 'My Little Bolu Ketan' masih menjadi tranding penggunaan backsoun di media sosial. Tokoh Muda...

Mantan Caleg di Cirebon Paksa Seorang Kakek Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Rekam Adegan untuk Konten Asusila

CIREBON - Dua kali gagal menjadi wakil rakyat, H (43) seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan - Kota Cirebon, terpaksa...

KPK Bongkar ‘Politik Outsourching’ Bupati Pekalongan

JAKARTA - Modus 'politik outsourcing' Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diungkap KPK. Fadia disebut memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya. "Dari penyidikan...

Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, ‘Barang Haram’ Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

KARAWANG - Petugas Lapas Karawang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh keluarga warga binaan, Sabtu (30/5/2026). Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh...

Kasusnya Asli Ditangani Polisi, Tapi Video Viral Klarifikasi Ibu Santriwati Ternyata Hanya Konten

KARAWANG - Terkait video viral klarifikasi seorang ibu dari santriwati yang menjelaskan anaknya hamil karena mimpi dan karunia Allah, ternyata video viral tersebut hanya...

Hukum

KPK Bongkar ‘Politik Outsourching’ Bupati Pekalongan

JAKARTA - Modus 'politik outsourcing' Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diungkap KPK. Fadia disebut memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya. "Dari penyidikan...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan