KARAWANG – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengembalikan Rp 101 miliar ‘uang sitaan’ kasus korupsi PD. Petrogas Persada ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab Karawang, tidak langsung ditransfer ke rekening atau diserahkan secara fisik ke perusahaan BUMD tersebut.
Alasan takut disalahgunakan dalam proses rekrutmen dan seleksi jajaran Direksi Petrogas yang pelaksanaannya masih berlangsung oleh Panitia Seleksi (Pansel), Asep Agustian juga menilai ada hak pemkab dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam deviden Rp 101 miliar yang bersumber dari Participating Interest (PI) 10% sektor migas tersebut.
Sehingga nantinya ditegaskan Askun (sapaan akrab), Bupati Karawang sebagai ‘pemilik saham utama’ Petrogas memiliki keleluasaan untuk membagi deviden Rp 101 miliar yang rencananya akan dikembalikan oleh Kejari Karawang pada 26 April 2026 mendatang.
“Pembagiannya nanti seperti apa mengenai berapa persen untuk pemkab dan berapa persen untuk Petrogas, tentu itu nanti menjadi kewenangan bupati sebagai pemilik saham utama Petrogas. Tentunya, sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tutur Askun, Senin (1/6/2026).
Setelah kasus korupsi Petrogas ‘inkrah’ diusut Kejari Karawang, Askun berharap jajaran Direksi Petrogas yang baru nanti bisa lebih berbenah untuk lebih bisa menggali potensi pengelolaan migas di Karawang.
Oleh karenanya ditegaskan Askun, Pansel Direksi Petrogas hari ini harus benar-benar transparan, selektif dan profesional di dalam menentukan SDM Direksi Petrogas yang baru.
“Saya berharap nanti Direksi Petrogas yang baru adalah benar-benar orang yang kompeten dan profesional, SDM yang benar-benar memahami dalam masalah pengelolaan migas. Jadi saya minta Pansel Petrogas bersifat transparan, selektif dan profesional,” tegas Ketua Perhimpunan Adbokat Indonesia (PERADI) Karawang ini.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama memastikan uang sebesar Rp 101 miliar milik PD. Petrogas yang sempat diamankan kejaksaan akan segera dikembalikan.
Uang akan diterima sekitar April 2026 setelah semua proses administrasi selesai. Kasus korupsi mantan Direktur Utama PD. Petrogas, Giovani Bintang Raharjo sudah dinyatakan inkrah dengan vonis 4 tahun penjara.
Menurut Dedy, perkara korupsi di PD. Petrogas sudah inkrah sehingga dianggap sudah selesai. Oleh karena itu, penyidik kejaksaan yang menangani perkara ini akan mengembalikan uang Petrogas senilai Rp 101 miliar ke kas Petrogas.
“Segera kita kembalikan ke Petrogas. Prosesnya kan hanya tinggal transfer. Yang lama itu proses administrasinya sampai uang itu bisa di transfer,” kata Dedy, pada Jumat (6/3/2026) lalu.
Dedy mengatakan proses mengembalikan diperkirakan paling lambat bulan April akan selesai. Karena semula kas Petrogas ada di bank BJB, maka uang juga akan ditransfer ke bank BJB.
“Uang itu kita amankan di bank penampungan kami bank mandiri. Jadi selama proses persidangan hingga vonis kita amankan disana. Nanti saat pengembalian juga dari bank mandiri akan langsung ke bank BJB,” katanya.
Menurut Dedy, bank Mandiri menjadi bank penampungan kejaksaan setiap ada perkara korupsi yang harus mengamankan uang. Namun meski ditampung di bank, uang tidak berbunga sesuai nilai semula.
“Gak ada bunganya itu hanya tempat nyimpan saja,” katanya.***










