Kamis, Agustus 20, 2026
spot_img

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Penipuan Investasi Dapur MBG

BANJAR – Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dapur tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Lingkungan Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 243.100.000 setelah dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, modal maupun keuntungan tidak diberikan. Polisi juga menemukan bahwa dapur SPPG yang menjadi alasan permintaan dana tidak pernah direalisasikan.

Berita Lainnya  Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi Sayang Buana mengatakan, tersangka diduga menggunakan program MBG sebagai dalih untuk memperoleh modal dari korban.

“Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan pengembalian modal pada 10 Januari 2025. Namun sampai batas waktu itu, uang tidak dikembalikan dan program yang dijanjikan ternyata tidak ada,” ujar Pramono, dilansir dari Kompas, Kamis (16/7/2026).

Dalam proses penyidikan, ARM disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik kemudian menilai tersangka tidak kooperatif dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Sekedar Masuk Senayan, PSI Miliki Target Besar di Pemilu 2029

DPO terhadap ARM diterbitkan berdasarkan surat Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026. Setelah dilakukan pencarian, tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

“ARM akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya di kawasan Cakung, Jakarta Timur,” kata Pramono.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

ARM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

Berita Lainnya  Sebut Sarang Narkoba, Sejumlah Orang Kepung Rumah Kontrakan di Perumahan CKM, Ini Penjelasan Kapolresta Karawang

Masing-masing pasal mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, selain pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melengkapi proses administrasi sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan