Senin, September 7, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan seorang gadis berinisial J (19) sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di Dusun Kelep, Desa Rancadaka, Kecamataakan Pusnagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

‎Kasus yang sempat menggegerkan warga tersebut mulai terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menguburkan bayi yang baru dilahirkannya karena takut diketahui keluarga dan warga telah melahirkan anak di luar nikah.

Berita Lainnya  Ceceran Oil Spill Cemari Pantai Cemara Jaya, PHE ONWJ Sebut Tidak Ada Kebocoran Fasilitas Operasi

‎Polisi menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan seorang pria yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam pencarian.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengira bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan. Dengan keyakinan tersebut, ia kemudian menguburkan bayi tersebut.

‎Kasatreskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhi, mengatakan hasil autopsi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.

Berita Lainnya  65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

‎”Hasil autopsi sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Namun proses penyidikan masih terus kami lakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami keterangan para saksi dan mencari ayah biologis bayi tersebut,” ujar AKP Muhammad Imam Fadhi kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Lainnya  Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

‎Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.***

Sumber : AliansiNews.di

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki ‘Mensrea’ Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

KARAWANG - Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Kuasa Hukum Sdr. VY - mantan Direktur PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun...

Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

KARAWANG - Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta...

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik manipulasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah...

Dugaan Upaya Makar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dipolisikan

JAKARTA - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kini berhadapan dengan proses hukum menyusul laporan dari Gerakan Cinta Prabowo (GCP). Grup tersebut mengadukannya relawan...

Korban Keracunan MBG Sudah Capai 43.838 Orang, JPPI : Seperti Kebal Hukum, Tak Ada Penyedia yang Diproses Hukum

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah. Kejadian itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan