KARAWANG – Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada Satres PPA dan PPO Polres Karawang, atas gerak cepat penanganan kasus dugaan pencabulan oleh pelaku M (40), oknum security di salah satu hotel di Karawang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial A (5).
Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono, kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa pihaknya juga meminta agar nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku yang seberat-beratnya, sesuai dengan Pasal 414 dan Pasal 415 Huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul.
Sehingga ditegaskannya, Kompak Law Firm akan mengawal perkara ini sampai tuntas, hingga hakim Pengadilan Negeri Karawang memberikan keputusan perkara seadil-adilnya bagi korban.
“Selain ucapan terima kasih dan apresiasi, kami juga minta pelaku dihukum seberat-berstnya, supaya jadi pembelajaran bagi para pelaku fedofil anak yang lainnya. Karena kan itu sesuai dengan KUHP, tuntutan minimalnya 7 tahun penjara,” tutur H. Sukur Mulyono, saat melakukan konferensi pers di Kantor Hukum Kompak Law Firm, Senin (1/6/2026).
Diungkapkan Mulyono, saat ini posisi korban masih mengalami trauma dan harus ‘diamankan’ di rumah neneknya di Kabupaten Garut. Pasalnya ketika masih berada di rumah orang tuanya, korban selalu merasa ketakutan saat bertemu dengan orang.
“Posisi korban sekarang ada di rumah neneknya di Garut, sambil berjalan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, M (40), seorang security hotel terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku dibekuk di tempat kerjanya di salah satu hotel di Karawang pada Minggu (24/5/2016), dan polisi juga telah memeriksa terhadap empat orang saksi kunci.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji. Pelaku yang melihat korban, kemudian berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.
Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Karawang Barat.***
Ket foto utama : Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono – Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (Foto edit AI – Opiniplus.com).










