Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Apresiasi Polres Karawang, Kompak Law Firm Minta ‘Security Cabul’ Dihukum Seberat-beratnya karena Korban Masih Trauma

KARAWANG – Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada Satres PPA dan PPO Polres Karawang, atas gerak cepat penanganan kasus dugaan pencabulan oleh pelaku M (40), oknum security di salah satu hotel di Karawang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial A (5).

Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono, kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa pihaknya juga meminta agar nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku yang seberat-beratnya, sesuai dengan Pasal 414 dan Pasal 415 Huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul.

Sehingga ditegaskannya, Kompak Law Firm akan mengawal perkara ini sampai tuntas, hingga hakim Pengadilan Negeri Karawang memberikan keputusan perkara seadil-adilnya bagi korban.

Berita Lainnya  Terjatuh ke Septic Tank, Curanmor di Purwakarta Tewas Diamuk Massa

“Selain ucapan terima kasih dan apresiasi, kami juga minta pelaku dihukum seberat-berstnya, supaya jadi pembelajaran bagi para pelaku fedofil anak yang lainnya. Karena kan itu sesuai dengan KUHP, tuntutan minimalnya 7 tahun penjara,” tutur H. Sukur Mulyono, saat melakukan konferensi pers di Kantor Hukum Kompak Law Firm, Senin (1/6/2026).

Diungkapkan Mulyono, saat ini posisi korban masih mengalami trauma dan harus ‘diamankan’ di rumah neneknya di Kabupaten Garut. Pasalnya ketika masih berada di rumah orang tuanya, korban selalu merasa ketakutan saat bertemu dengan orang.

Berita Lainnya  Target Korban di Bawah Umur, Maling Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Pemukulan Ditangkap

“Posisi korban sekarang ada di rumah neneknya di Garut, sambil berjalan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban dari Kompak Law Firm sedang menggelar konferensi pers, Senin (1/6/2026).

Sebelumnya diberitakan, M (40), seorang security hotel terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.

Pelaku dibekuk di tempat kerjanya di salah satu hotel di Karawang pada Minggu (24/5/2016), dan polisi juga telah memeriksa terhadap empat orang saksi kunci.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita Lainnya  Polisi Ungkap Bengkel Motor di Cirebon Dijadikan Tempat Penjualan 'Pil Setan'

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji. Pelaku yang melihat korban, kemudian berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.

Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Karawang Barat.***

Ket foto utama : Direktur Kompak Law Firm, H. Sukur Mulyono – Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (Foto edit AI – Opiniplus.com).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : “Jangan Langsung ke Rekening Petrogas”

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengembalikan Rp 101 miliar 'uang sitaan' kasus...

Tokoh Muda Golkar Dorong ‘Mas Bahlil Ganteng’ Nyapres 2029

KARAWANG - Fenomena lagu viral MBG = Mas Bahlil Ganteng bertajuk 'My Little Bolu Ketan' masih menjadi tranding penggunaan backsoun di media sosial. Tokoh Muda...

Mantan Caleg di Cirebon Paksa Seorang Kakek Berhubungan Sesama Jenis, Pelaku Rekam Adegan untuk Konten Asusila

CIREBON - Dua kali gagal menjadi wakil rakyat, H (43) seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan - Kota Cirebon, terpaksa...

KPK Bongkar ‘Politik Outsourching’ Bupati Pekalongan

JAKARTA - Modus 'politik outsourcing' Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diungkap KPK. Fadia disebut memanfaatkan ketergantungan pekerjaan dari pegawai outsourcing untuk kepentingan politiknya. "Dari penyidikan...

Seorang Ibu Ketahuan Selundupkan Sabu ke dalam Lapas Karawang, ‘Barang Haram’ Dikemas Kondom dan Dimasukan ke Kemaluan

KARAWANG - Petugas Lapas Karawang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh keluarga warga binaan, Sabtu (30/5/2026). Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan