Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

LBH Arya Mandalika Desak Kejagung Tetapkan P21 Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), agar segera menetapkan status P21 serta melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kepastian hukum dari hasil penyelidikan resmi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan dokumen.

Edward Jomantara, SH., menegaskan bahwa polemik yang terus digiring di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah telah menimbulkan kegaduhan nasional, mencederai martabat pribadi, serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Berita Lainnya  Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

“Ketika negara melalui aparat penegak hukum telah menyatakan tidak ada unsur pemalsuan ijazah, maka setiap tuduhan yang terus disebarkan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Negara tidak boleh kalah terhadap propaganda kebohongan,” tutur Edward, melalui rilisnya ke Redaksi Opiniplus.com, Senin (1/6/2026).

LBH Arya Mandalika menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, tindakan penahanan terhadap tersangka dinilai penting, demi menjamin proses hukum berjalan objektif, serta mencegah penyebaran disinformasi yang semakin meluas di masyarakat.

Menurut LBH Arya Mandalika, penegakan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan personal Jokowi sebagai warga negara, melainkan juga menyangkut kehormatan simbol negara dan kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya  Job Fair Kota Bekasi, 7 Ribu Pencaker Berebut 3,5 Ribu Loker di 50 Perusahaan

Fajar For Bakti, SH., menambahkan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa adanya keraguan maupun intervensi dari pihak manapun.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum. Ketika unsur pidana telah terpenuhi dan proses penyidikan berjalan, maka penetapan P21 serta penahanan terhadap tersangka merupakan langkah yang harus segera dilakukan demi menjaga wibawa hukum di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menilai bahwa pembiaran terhadap penyebaran fitnah di ruang publik dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, serta memicu kegaduhan sosial yang berkepanjangan.

“Jangan sampai hukum terlihat lemah terhadap penyebaran hoaks dan fitnah yang menyerang kehormatan seseorang maupun institusi negara. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara nyata,” tambahnya.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

LBH Arya Mandalika juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 7 x 24 jam belum terdapat kepastian hukum terkait penetapan P21 maupun tindakan penahanan terhadap tersangka, maka pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara damai dan konstitusional di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.***

Ket foto : LBH Arya Mandalika saat bersilaturahmi ke kediaman Jokowi.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Penipuan Investasi Dapur MBG

BANJAR - Seorang anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2024–2029 berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi...

Penuhi Janji Kampanye Pilkada, Aep – Maslani Bersiap Bagikan LKS Gratis

KARAWANG - Program buku LKS gratis untuk siswa SD dan SMP segera diluncurkan Pemkab Karawang dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, H. Aep Syaepuloh...

Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh, Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos

RIAU - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Medium DPRD Riau berakhir...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan