PEKALONGAN – Terkait dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati di Pondok Pesantren Padang Ati di Kabupaten Pekalongan, pihak keluarga tersangka Kiyai AKF (58), meminta media massa untuk mengapus pemberitaan dan menuntut untuk meminta maaf.
Sebuah pernyataan dalam bentuk ‘Surat Pernyataan’ yang beredar luas di masyarakat tersebut sangat disesalkan oleh publik, khususnya di kalangan netizen.
Karena alih-alih bukannya menunjukan rasa iba terhadap para terduga korban, pihak keluarga sang kiyai justru dinilai telah menghalangi kebebasan pers yang sudah dilindungi Undang-undang.
Meski diduga ada upaya tekanan dari pihak keluarga untuk membungkam narasi pemberitaan, Polresta Pekalongan tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum.
Polisi terus mendalami kasus bejat ini demi memberikan keadilan bagi puluhan korban yang telah dilecehkan.
Dilansir dari inikata.co.id, berikut adalah poin-poin tuntutan yang diajukan oleh keluarga pengasuh Ponpes Padang Ati:
1. Menghapus secara permanen seluruh berita yang berkaitan dengan kasus hukum AKF dan institusi Pondok Pesantren Padang Ati.
2. Meminta media massa untuk memberikan pernyataan maaf secara terbuka kepada pihak pengelola pondok pesantren.
3. Mewajibkan awak media untuk datang langsung menemui pengasuh pondok guna menyampaikan permohonan maaf secara formal.***
Ket foto : Terduga pelaku pencabulan Kiyai AKF saat dijemput polisi usai solat idul adha pada Rabu (27/5/2026).










