KARAWANG – Hampir setahun lebih, tepatnya memakan waktu hingga 14 bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6), dikabarkan mulai mengalami titik terang.
Diketahui, kasus ini dilaporkan pada 12 Februari 2025 ke Mapolres Karawang, atas terlapor berinisial ABP (37).
Lama tak terdengar kabar perkembangan infornasi penyelidikan kasusnya, akhirnya Ibu Korban MSA (34), melalui Kuasa hukumnya, Rendi Vlantino Rumapea, akhirnya mendapatkan informasi terbaru dari penyidik.
Kabarnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor ABP sebagai tersangka.
“Harusnya hari ini gelar perkara untuk penetapan tersangka, hanya saja ada beberapa anggota gelar yang tidak bisa hadir. Berdasarkan keterangan kepolisian, rencananya besok akan ada gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka,” tutur Rendi, saat mendampingi ibu korban di Mapolres Karawang, Senin (25/5/2026).
Minta Polisi Tahan Tersangka
Rendi menegaskan, pihaknya juga meminta polisi tidak hanya sekadar menetapkan tersangka. Melainkan juga segera melakukan penahanan terhadap terlapor.
Hal ini tentu saja untuk memberikan rasa aman kepada korban yang mengalami trauma, karena terlapor sempat mengancam akan membunuh ibu korban, jika saja korban bercerita kepada keluarganya.
“Anak diancam kalau berani memberi tahu ibunya soal dugaan pencabulan itu, maka ibunya akan dibunuh. Itu yang membuat korban takut dan memilih diam selama berbulan-bulan,” ungkap Rendi.
Sementara, hingga berita ini masuk meja redaksi, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian.***
Kef foto : Ibu korban didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Karawang.










