Sabtu, Oktober 24, 2026
Google search engine

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI – Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Yaitu dimana balita laki-laki berinisial A (2), ditemukan tewas karena diduga dibunuh oleh pamannya sendiri G (18), yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa.

A ditemukan tewas oleh neneknya M (60), yang baru pulang berjualan kue sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.

Berita Lainnya  KIIC Masih Bungkam, Klaim Sertifikat HGB Kawasan Industri Tidak Ada Masalah

Pelaku nekat menghabisi nyawa keponakannya itu karena kesal saat diganggu bermain gim.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Meski sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku.

“Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal, dilansir dari beritasatu.com, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, aksi pembunuhan itu dipicu emosi pelaku yang merasa terganggu saat sedang bermain gim. Saat kejadian, korban disebut sempat naik ke punggung pelaku, hingga membuatnya emosi.

Berita Lainnya  Tantang Hakim PN Soal Dugaan Pungli, Botok AMPB Lakukan 'Sumpah Pocong'

Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan pisau. Berdasarkan hasil visum, ditemukan puluhan luka tusuk di tubuh balita tersebut.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatri guna mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo : “Saya Tidak Mau Jadi Presiden, Rakyat Saya Miskin Terus, Malu Saya”

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan lebih baik tidak menjabat sebagai presiden, jika rakyat Indonesia terus hidup dalam kemiskinan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat...

Ruko Gudang Makanan Ringan Terbakar, 1 Orang Tewas, Warga Malah Jarah Logistik

BENGKULU - Polresta Bengkulu langsung bergerak cepat mengamankan 12 warga yang diduga kuat melakukan penjarahan barang pascakebakaran maut. Aksi penjarahan logistik makanan ringan ini terjadi...

Kyai Kampung Demo Desak KPK Segera Tangkap Nusron Wahid

JAKARTA - Massa yang menamakan diri sebagai Kader dan Elemen KPK Nahdlatul Ulama (KPK NU) menggelar aksi unjuk rasa serta Istigasah Kubro di depan...

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung Berakhir Diciduk Polisi, Menangis Saat Ditangkap di Kandang Ayam

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah menangkap seorang pemuda berinisial L (24 tahun) atau LN di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung,...

Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

LAMONGAN - Sebuah video memperlihatkan seorang Anggota TNI aktif/Babinsa Koramil Glagah, Serma Mamat Syaifudin (MS), sedang bersimpuh dan menangis sambil memeluk M. Munir Thowil...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan