Jumat, Mei 29, 2026
spot_img

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI – Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Yaitu dimana balita laki-laki berinisial A (2), ditemukan tewas karena diduga dibunuh oleh pamannya sendiri G (18), yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa.

A ditemukan tewas oleh neneknya M (60), yang baru pulang berjualan kue sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.

Berita Lainnya  Pamit Nobar Persija vs Persib, Seorang Pelajar Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan di Leher

Pelaku nekat menghabisi nyawa keponakannya itu karena kesal saat diganggu bermain gim.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Meski sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku.

“Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal, dilansir dari beritasatu.com, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, aksi pembunuhan itu dipicu emosi pelaku yang merasa terganggu saat sedang bermain gim. Saat kejadian, korban disebut sempat naik ke punggung pelaku, hingga membuatnya emosi.

Berita Lainnya  Diperkirakan Telan Anggaran Rp 2,7 Miliar untuk 4 Kabupaten, Kirab Milangkala Tatar Sunda Dinilai Tak Sesuai Sejarah

Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan pisau. Berdasarkan hasil visum, ditemukan puluhan luka tusuk di tubuh balita tersebut.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatri guna mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Masifnya Serangan ke Prabowo di Medsos, Apakah Masuk Kategori Operasi Delegitimasi Kekuasaan Politik?

JAKARTA - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai gelombang serangan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial (medsos) dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan...

Askun Apresiasi Respon Cepat KDM, Tapi Minta Kadisdik Jabar Lebih Pro Aktif Lagi

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) mengapresiasi respon cepat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), soal keluhan...

Modus Tawarkan Antar Pulang Mengaji, Security di Karawang Dibekuk Polisi karena Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun

KARAWANG - S alias M (40), seorang security hotel terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang, karena diduga telah melakukan...

Polda Jabar Bongkar Sidikat Penipuan Titik Proyek SPPG

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Polda Jabar akan Tindak Konten ‘Teror Pocong’ di Media Sosial

BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil sikap tegas menanggapi maraknya fenomena konten viral bertema “teror pocong” di media sosial yang memicu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan