Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Pria di Bekasi Tusuk Keponakan yang Masih Balita hingga Tewas, Cuma Gegara Kesal Diganggu Saat Main Gim

KOTA BEKASI – Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam.

Yaitu dimana balita laki-laki berinisial A (2), ditemukan tewas karena diduga dibunuh oleh pamannya sendiri G (18), yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa.

A ditemukan tewas oleh neneknya M (60), yang baru pulang berjualan kue sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.

Berita Lainnya  Jawa Barat Berubah Nama Jadi Tatar Sunda, Dede Yusuf Khawatir Justru akan Terjadi Gesekan Antar Kelompok Budaya

Pelaku nekat menghabisi nyawa keponakannya itu karena kesal saat diganggu bermain gim.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Meski sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku.

“Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal, dilansir dari beritasatu.com, Jumat (29/5/2026).

Menurut Iqbal, aksi pembunuhan itu dipicu emosi pelaku yang merasa terganggu saat sedang bermain gim. Saat kejadian, korban disebut sempat naik ke punggung pelaku, hingga membuatnya emosi.

Berita Lainnya  Sekda Bekasi Akui Kasus Ade Kunang Berpengaruh Terhadap Administrasi Pemerintahan dan Psikologis ASN

Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan pisau. Berdasarkan hasil visum, ditemukan puluhan luka tusuk di tubuh balita tersebut.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatri guna mendalami kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

KPK Dalami Aliran Dana Rp100 juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Proyek JGSS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur...

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG - Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan