KOTA BEKASI – Sebuah peristiwa menggemparkan terjadi di sebuah rumah kontrakan wilayah RT 02/RW 10, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam.
Yaitu dimana balita laki-laki berinisial A (2), ditemukan tewas karena diduga dibunuh oleh pamannya sendiri G (18), yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa.
A ditemukan tewas oleh neneknya M (60), yang baru pulang berjualan kue sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.
Pelaku nekat menghabisi nyawa keponakannya itu karena kesal saat diganggu bermain gim.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Meski sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku.
“Dari keterangan yang bersangkutan, walaupun berubah-ubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Iqbal, dilansir dari beritasatu.com, Jumat (29/5/2026).
Menurut Iqbal, aksi pembunuhan itu dipicu emosi pelaku yang merasa terganggu saat sedang bermain gim. Saat kejadian, korban disebut sempat naik ke punggung pelaku, hingga membuatnya emosi.
Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal menggunakan pisau. Berdasarkan hasil visum, ditemukan puluhan luka tusuk di tubuh balita tersebut.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatri guna mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***










