BEKASI – Pengungkapan kasus peredaran obat keras golongan G di wilayah Cileungsi diwarnai ketegangan, saat sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, digerebek.
Dalam proses tersebut, upaya penghalangan sempat terjadi oleh seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, hingga memicu perdebatan di lokasi kejadian.
Tindakan tegas tetap dilakukan oleh pihak kepolisian hingga area berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial F (26) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lainnya, yakni H (23) dan MG (25), yang diamankan saat berada di lokasi distribusi ketika transaksi berlangsung.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.931 butir obat keras ilegal berhasil disita, termasuk jenis Eximer, Tramadol, dan Alprazolam.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
Penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas juga masih dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang di wilayah perbatasan Bogor dan Bekasi.***
Sumber : Pikiran Rakyat
Ket foto : ilustrasi net










