BEKASI – Kasus memilukan menimpa HA, seorang anak perempuan di bawah umur yang baru berusia 13 tahun di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
HA diduga tidak hanya menjadi korban eksploitasi pekerja anak, tetapi juga mengalami kekerasan seksual secara berulang di lingkungan tempatnya bekerja.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dugaan praktik bejat ini terungkap setelah korban akhirnya berani bercerita kepada keluarganya pasca-mengalami tekanan psikis berat.
Eksploitasi dan Kekerasan Seksual Berlarut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban HA mulai bekerja di sebuah usaha katering sejak Agustus 2024 hingga April 2026.
Di rentang waktu tersebut, saat usianya masih sangat belia, korban diduga dipaksa bekerja dan menjadi pelampiasan nafsu bejat di lokasi kerja.
Kasus ini kini dalam penanganan serius Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/593/IV/2026/SPKT tertanggal 2 April 2026.
Kuasa hukum korban, Yansen M. Nelwan, menyebutkan ada tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yakni berinisial W, S, dan H.
Pemkab Bekasi Terjunkan Tim Khusus
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menegaskan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan intensif terhadap HA dan keluarganya.
“Kami melihat ada dua aspek utama: pekerja anak di bawah umur yang mengarah ke eksploitasi, serta dugaan kekerasan seksual. Penerapan pidananya harus mengarah pada pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Fahrul, Sabtu (25/4/2026).
UPTD PPA berfokus pada asesmen menyeluruh terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat hingga sempat putus sekolah.
“Kami telah memberikan pendampingan psikologis mendalam dengan pekerja sosial serta pendampingan hukum. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi,” tambahnya.
Sanksi Ketenagakerjaan dan Proses Hukum
Terkait aspek ketenagakerjaan, Pemkab Bekasi menegaskan adanya dugaan kuat pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait sanksi terhadap pemilik usaha katering tersebut.
UPTD PPA juga terus menjalin koordinasi ketat dengan pihak kepolisian guna memastikan proses penyidikan berjalan optimal dan para pelaku segera ditangkap.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan dan upaya pencegahan untuk memastikan perlindungan anak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar,” pungkas Fahrul.***
Sumber : TribunNews










