Senin, Mei 18, 2026
spot_img

Polemik Dana Hibah Rp 100 Juta untuk RW, DPRD Minta Pencairan Ditunda

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pengajuan program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) pada 2026.

Program yang menyasar sekitar 1.020 RW di 12 kecamatan ini dapat diajukan hingga Juni 2026, namun pencairannya memicu polemik setelah DPRD meminta penundaan sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, proses pengajuan hingga pencairan dana hibah tahun ini sudah dapat dilakukan oleh para pengurus RW.

“Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).

Menurut Tri, program tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di lingkungan permukiman, mulai dari perbaikan infrastruktur skala kecil hingga pemberdayaan masyarakat.

“Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya,” ujar Tri.

Selain pembangunan fisik, program dana hibah juga dikaitkan dengan pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan sampah. Salah satu syarat utama pencairan dana adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW.

Berita Lainnya  Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

“Saya harap bank sampah ini tidak hanya menjadi sarana pengelolaan limbah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga,” ungkap Tri.

DPRD minta pencairan ditunda

Di tengah proses pengajuan, program ini memicu polemik. Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi meminta pencairan dana hibah ditunda sementara karena masih menunggu hasil audit BPK.

Menurut Sardi, langkah tersebut penting untuk memastikan tertib administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terutama terkait keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus RW pada periode sebelumnya.

“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana Rp 100 juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.

Ia menegaskan, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan menjadi acuan sebelum DPRD memberikan rekomendasi terkait kebijakan anggaran.

“Lewat laporan ini nantinya kami akan dilihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegasnya.

Berita Lainnya  Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

Pemkot tekankan pendampingan dan edukasi

Menanggapi hal tersebut, Tri menilai pengawasan merupakan hal wajar dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, ia memastikan pemerintah telah melakukan pendampingan kepada para penerima dana hibah.

“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.

Ia menambahkan, selain pengawasan, edukasi terkait administrasi dan pelaporan keuangan menjadi kunci untuk mencegah kesalahan di kemudian hari.

Tri menjelaskan, sistem pengawasan ke depan akan diperkuat sejak tahap awal, khususnya dalam proses perencanaan penggunaan dana hibah.

Menurut dia, selama ini keterlibatan inspektorat lebih banyak dilakukan di tahap akhir sehingga dinilai kurang efektif.

“Sekarang dari awal nanti pada saat proses perencanaan mereka sudah ikut, sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik,” ujarnya.

Peluang penambahan anggaran

Berita Lainnya  Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

Di sisi lain, Tri membuka peluang untuk meningkatkan nilai dana hibah pada masa mendatang. Ia menilai nominal Rp 100 juta per RW masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan lingkungan.

“Kalau sekarang Rp 100 juta rasanya kecil, dan kita memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan menjadi Rp 150 juta tentu dengan catatan,” ucapnya.

Namun, rencana tersebut akan bergantung pada hasil evaluasi pelaksanaan program pada 2026 sebelum diputuskan untuk tahun 2027.

“Sehingga nanti kita mungkin bisa berbicara lagi dengan DPRD, 2027 gimana kalau kami naikkan dananya,” ujar Tri.

Meski ada permintaan penundaan, Tri menilai proses pencairan tidak harus menunggu seluruh hasil audit selesai selama mekanisme pengawasan tetap berjalan.

“Kalau ada masalah kan tinggal dikembalikan lagi terkait dengan kerugian. Tapi proses itu tidak menggugurkan potensi pencairan,” kata dia.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan