Selasa, September 15, 2026
spot_img

Siswa Pilot Berprestasi Karawang Jadi Tersangka Dugaan Penyelundupan 2 Buronan Internasional

KARAWANG – Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan dua buronan internasional asal Australia.

Penetapan status terdakwa terhadap Vidi memunculkan reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka menilai putra mereka tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana yang dituduhkan dan justru menjadi korban dari rangkaian peristiwa yang berada di luar kendalinya sebagai seorang siswa pilot.

Menurut keterangan ibunya, Siti Julaeha, Vidi merupakan lulusan berprestasi dari Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug. Prestasinya selama menempuh pendidikan membuatnya terpilih untuk mengikuti program pelatihan penerbangan yang diselenggarakan oleh Sterling Helicopter, sebuah perusahaan yang mengoperasikan pesawat beregistrasi Australia.

Siti menjelaskan bahwa kesempatan tersebut diberikan secara resmi melalui surat tugas dari institusi pendidikan yang menaungi Vidi. Pada 31 Oktober 2025, ia berangkat menuju Cairns, Australia, untuk mengikuti pelatihan penerbangan yang menjadi bagian dari pengembangan kompetensinya sebagai calon pilot profesional.

Berita Lainnya  Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

Namun perjalanan yang awalnya menjadi peluang emas bagi karier Vidi justru berubah menjadi persoalan hukum yang rumit.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, sekitar dua pekan setelah tiba di Australia, Vidi yang saat itu masih berstatus siswa pilot dan belum mengantongi lisensi penuh diminta oleh instruktur berkebangsaan Australia berinisial JVD untuk mendampingi penerbangan menuju Merauke, Indonesia.

Dalam penerbangan tersebut, menurut keluarga, terjadi perubahan rute yang dilakukan oleh instruktur tanpa sepengetahuan Vidi. Pesawat disebut sempat mendarat di sebuah lapangan terbang kecil di wilayah terpencil Australia untuk menjemput dua orang warga asing.

Belakangan diketahui bahwa dua penumpang tersebut merupakan buronan internasional yang terkait dengan kasus pembunuhan dan jaringan narkotika lintas negara.

Pihak keluarga menegaskan bahwa Vidi tidak mengetahui identitas maupun status hukum kedua penumpang tersebut. Mereka menyebut Vidi hanya menjalankan tugas sebagai siswa pilot yang mengikuti instruksi dari instruktur penerbangan yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

“Vidi hanya menjalankan perintah sebagai siswa. Dia tidak memiliki kewenangan menentukan rute maupun penumpang pesawat,” ujar Siti.

Keluarga juga menyoroti perubahan status hukum yang dialami Vidi selama proses penyidikan berlangsung. Awalnya, Vidi disebut hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya  Habib Rizieq Kecam Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang dan Lukai Faturrohman

Namun pada 2 Juli 2026, status hukumnya berubah menjadi terdakwa. Perubahan status tersebut membuat keluarga terkejut karena Vidi kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Menurut keluarga, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang selama ini mereka pahami terkait peran Vidi dalam penerbangan tersebut.

Mereka bahkan menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan status hukum terhadap putra mereka. Karena itu, keluarga berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Sorotan juga muncul karena pihak keluarga membandingkan status hukum Vidi dengan putusan yang telah dijatuhkan terhadap pihak lain dalam perkara yang sama.

Mereka menyebut instruktur berkebangsaan Australia berinisial JVD bersama dua buronan yang sebelumnya terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan menerima putusan hukuman tujuh bulan penjara dari Pengadilan Negeri Merauke.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan dasar penetapan Vidi sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Berita Lainnya  Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

Meski demikian, proses hukum terhadap Vidi masih berlangsung dan seluruh fakta hukum akan diuji dalam persidangan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Di tengah proses yang berjalan, dukungan terus mengalir dari keluarga dan kerabat dekat. Mereka berharap Vidi memperoleh kesempatan untuk menjelaskan posisinya secara utuh di hadapan pengadilan.

Bagi keluarga, Vidi adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak akademik yang baik serta dedikasi tinggi dalam dunia penerbangan. Karena itu, mereka berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang peran sebenarnya dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan memberikan keadilan bagi Vidi,” ungkap Siti.

Hingga kini, keluarga masih menunggu perkembangan persidangan di Pengadilan Negeri Merauke. Mereka berharap seluruh proses berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. ***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ramai Fenomena Planet Venus Berdekatan dengan Bulan Sabit, ini Penjelasan BRIN

JAKARTA - Fenomena langit malam berupa bulan sabit yang tampak berdampingan dengan sebuah titik cahaya terang di langit pada Senin (14/9/2026) malam, akhirnya terjawab....

Purbaya Dicopot dari Jabatannya Saat Rapat Bersama Komite IV DPD RI, Digantikan Suahasil Nazara

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat panggilan telepon penting dari Istana dan meninggalkan ruang rapat gabungan di Kompleks Parlemen pada Senin, 14...

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

Mantan Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara, Bayar Rp 10,4 Miliar, Hak Politik Dicabut 10 Tahun

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung...

Setelah Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Badami-Loji, Warga Karawang Selatan Demo Dedi Mulyadi

KARAWANG - Setelah sebelumnya melakukan aksi tanam pohon pisang di Jalan Badami-Loji, kini warga Karawang Selatan melakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan