BEKASI – Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, Nyumarno, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/7/2026).
Pelimpahan tahap dua atas tersangka kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Namun, proses penyerahan wakil rakyat tersebut memicu sorotan publik. Nyumarno terlihat tidak mengenakan borgol saat digiring menuju area Kejaksaan
Ditambah kondisi area gedung Kejari Kabupaten Bekasi yang mendadak padam listrik sewaktu pelimpahan berlangsung.
Situasi tak biasa ini menuai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait standar pengamanan serta prosedur penanganan tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Fendy (41).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, status hukum NY dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara pada Rabu (28/1/2026) lalu.
“Dari hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida, dilansir dari gobekasi.id.
Sumber : gobekasi.id










