Jumat, Juli 31, 2026
spot_img

Pria ini Nekat Selundupkan Tahu Bulat Berisi Sabu ke Sel Tahanan Mako Polres Bima

BIMA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mako Polres Bima Kota berhasil digagalkan petugas jaga. Seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kota Bima, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam makanan, yaitu tahu bulat yang hendak diberikan kepada rekannya yang menjadi tahanan kasus narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan,” ujar IPTU Jufri.

Peristiwa itu terjadi saat AR datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23), yang tengah menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Berita Lainnya  Demi Beli Sabu, Satpam di Tangsel Nekat Gasak Ribuan Ompreng MBG

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan yang dibawa penjenguk. Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral.

Ketika pemeriksaan berlangsung, AR tiba-tiba menunjukkan sikap gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera menghentikan dan memanggil kembali AR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,5 gram yang disembunyikan di dalam salah satu tahu isi.

Berita Lainnya  Demo di Kejagung Ricuh, Massa Aksi dan Polisi Saling Dorong

Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam sel tahanan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menyerahkan keduanya kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Tahti menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan.

“Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan,” tegas IPTU Jufri.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga pelaku.

Berita Lainnya  19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Polres Bima Kota mengimbau kepada seluruh keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan. Kepolisian memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.***

Sumber : rri.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sempat Buntu di Babak Pertama, Timnas Indonesia Akhirnya Taklukan Timor Leste 3 : 0

JAKARTA - Timnas Indonesia berhasil unggul 3-0 atas Timor Leste pada babak kedua pertandingan Grup A Piala AFF 2026, Jumat (31/7). Gol pembuka Indonesia...

Ditertawakan, Wali Kota Bandung ‘Ngamuk’ Saat Tinjau Lokasi Penebangan Pohon

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ngamuk saat meninjau lokasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau Kota...

Sebut Sarang Narkoba, Sejumlah Orang Kepung Rumah Kontrakan di Perumahan CKM, Ini Penjelasan Kapolresta Karawang

KARAWANG - Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang mengepung sebuah rumah kontrakan di wilayah Perumahan CKM - Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dinarasikan milik...

Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, BM PAN Ancam Demo Polda Jabar

KARAWANG - Organisasi Kepemudaan (OKP) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melayangkan kritik keras dan sorotan tajam terkait kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup...

Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Kedua Kasus TPPU

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pungusaha, Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan