Sabtu, April 25, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar PD Migas, Kejari Kota Bekasi Naikan Status ke Tahap Penyidikan

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi, PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait tata kelola perusahaan tersebut.

“Statusnya sudah masuk ranah penyidikan. Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi,” ujar Ryan sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (25/4/2026).

Dikatakan bahwa, objek penyidikan mencakup rentang waktu panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024. Hal ini menunjukkan penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh proses bisnis perusahaan, mulai dari kerja sama, penyertaan modal, hingga operasional dalam kurun waktu sekitar 15 tahun terakhir.

Berita Lainnya  Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

Meski demikian, Kejari belum merinci identitas para saksi maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Hal itu, kata Ryan, dilakukan untuk menjaga kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami akan update terkait saksi dan tindakan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi dan eks Direktur Utama PD Migas pada Kamis (23/4/2026). Keduanya juga dikabarkan akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (27/4/2026).

Berita Lainnya  Masalah Parkir Merembet ke Pokir, Gaya Komunikasi Pimpinan DPRD Karawang Buruk!

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas dan perusahaan mitra asal Singapura, Foster Oil.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola serta pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp278 miliar.

Penyidik kini mendalami sejumlah aspek krusial, di antaranya:

1. Proses penunjukan mitra kerja sama yang diduga tidak transparan
2. Skema pembiayaan yang dinilai tidak prudent
3. Lemahnya fungsi pengawasan internal perusahaan

Imbauan Hindari Spekulasi

Berita Lainnya  GMPI Bersiap Kepung Gedung Wakil Rakyat Karawang

Menutup keterangannya, Ryan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil resmi penyidikan disampaikan.

“Kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan agar tidak terjadi informasi yang simpang siur,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan BUMD strategis di sektor energi serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini masih terus dinantikan.***

Sumber: WAWAINEWS.ID – MENGAWAL KEJAYAAN RAKYAT
https://wawainews.id/kejari-bekasi-naikkan-kasus-pd-migas-ke-penyidikan-dugaan-korupsi-rp278-miliar-kian-terbuka/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Shut Up KDM’, Kritik Keras Suporter untuk Dedi Mulyadi

BANDUNG - Suasana laga antara Persib Bandung melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (24/4) malam, tidak hanya diwarnai persaingan...

Pertama di Indonesia, Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Perlindungan Guru

BEKASI - Kabupaten Bekasi mencatatkan sejarah baru di dunia pendidikan tanah air. Daerah ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Perlindungan...

Polemik Dana Hibah Rp 100 Juta untuk RW, DPRD Minta Pencairan Ditunda

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali membuka pengajuan program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) pada 2026. Program yang menyasar...

Bupati Aep Warning Kepsek: Jangan Ada Penyimpangan Dana BOS

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan 'warning' atau peringatan keras kepada semua kepala sekolah (kepsek), terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peringatan...

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Beranikah Kejari Karawang Ungkap Kasus yang Sama?

KARAWANG - Ketua DPRD Magetan - Surabaya, Suratno ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan