Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI – Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” ujar Ermelina.

Ermelina menjelaskan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor.

Penolakan korban terhadap keinginan tersebut diduga berujung pada hilangnya kesempatan korban untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Menurut Ermelina, peristiwa bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

Berbekal informasi tersebut, korban mengajukan lamaran kerja. Namun karena tidak ada perkembangan, korban kemudian menghubungi Mrn. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Berita Lainnya  Warga Depok Geger Penemuan Mayat Tanpa Kaki Diduga Korban Mutilasi

“Sejak mulai bekerja, Mrn diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel,” tambah Ermelina.

Sebagai karyawan kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan karena keberlangsungan pekerjaannya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan.

Korban juga mengaku beberapa kali diancam bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

Selain itu, korban mengaku Mrn beberapa kali meminta dirinya untuk menikah siri.

Menurut korban, terlapor juga menjanjikan pemberian uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban bersedia menerima permintaan tersebut.

“Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,” kata Ermelina.

Puncak peristiwa terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah dihubungi atasannya dan mendapat informasi bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban untuk meminta agar hubungan mereka berlanjut.

Korban kembali menyampaikan penolakannya. Menurut keterangan korban, setelah penolakan tersebut, Mrn menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi agar status korban diangkat menjadi karyawan tetap.

Berita Lainnya  Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Gowa Ricuh, Husniah Talenrang Bawa Wanita Hamil

“Akibatnya, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut,” ujar Ermelina.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya. Ermelina menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 6 UU TPKS karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,” ujar Ermelina.

Ermelina menambahkan, korban sangat membutuhkan dukungan, khususnya untuk pemulihan psikologis. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya negara harus hadir untuk memenuhi hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga restitusi sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat menggunakan Pasal 6 UU TPKS, tetapi juga dapat dikaji menggunakan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan unsur pemaksaan perkawinan secara siri.

Berita Lainnya  Motif Dendam Pribadi, Pria ini Bacok Marbut Masjid Saat Kumandangkan Azan

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” kata Judianto.

Ia menambahkan, UU TPKS juga mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap orang yang bekerja dengannya.

Judianto juga berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus yang serupa.

“Dalam banyak perkara kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, tidak jarang ditemukan lebih dari satu korban. Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun apabila penyidik menemukan pola yang sama, maka hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh serta memastikan korban memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dil/jpnn)

Sumber : jpnn.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Praperadilan Febrie Ardiansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Kembalikan Barang Sitaan

JAKARTA - Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Farizi, meminta Hakim Tunggal Richard Edwin mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam permohonan yang...

Karnaval Agustusan di Cicalengka Berujung Ricuh dan Adu Jotos

BANDUNG - Karnaval perayaan HUT ke-81 RI di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Senin (17/8/2026) berujung ricuh akibat sekelompok orang yang diduga mabuk...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan