Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI – Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” ujar Ermelina.

Ermelina menjelaskan, korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan agar bersedia menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor.

Penolakan korban terhadap keinginan tersebut diduga berujung pada hilangnya kesempatan korban untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Menurut Ermelina, peristiwa bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu merupakan calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat memperoleh pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.

Berbekal informasi tersebut, korban mengajukan lamaran kerja. Namun karena tidak ada perkembangan, korban kemudian menghubungi Mrn. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Berita Lainnya  MUI Minta Koruptor Dihukum Mati

“Sejak mulai bekerja, Mrn diduga berulang kali melakukan pendekatan yang tidak diinginkan. Terlapor melakukan bujuk rayu, mengintimidasi, memarahi korban, hingga beberapa kali mengajak korban bertemu di hotel,” tambah Ermelina.

Sebagai karyawan kontrak, korban mengaku berada dalam posisi yang rentan karena keberlangsungan pekerjaannya sangat bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan.

Korban juga mengaku beberapa kali diancam bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

Selain itu, korban mengaku Mrn beberapa kali meminta dirinya untuk menikah siri.

Menurut korban, terlapor juga menjanjikan pemberian uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban bersedia menerima permintaan tersebut.

“Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,” kata Ermelina.

Puncak peristiwa terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah dihubungi atasannya dan mendapat informasi bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban untuk meminta agar hubungan mereka berlanjut.

Korban kembali menyampaikan penolakannya. Menurut keterangan korban, setelah penolakan tersebut, Mrn menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi agar status korban diangkat menjadi karyawan tetap.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

“Akibatnya, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut,” ujar Ermelina.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya. Ermelina menilai perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 6 UU TPKS karena mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.

“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,” ujar Ermelina.

Ermelina menambahkan, korban sangat membutuhkan dukungan, khususnya untuk pemulihan psikologis. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya negara harus hadir untuk memenuhi hak-hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga restitusi sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berpotensi dijerat menggunakan Pasal 6 UU TPKS, tetapi juga dapat dikaji menggunakan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan unsur pemaksaan perkawinan secara siri.

Berita Lainnya  Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” kata Judianto.

Ia menambahkan, UU TPKS juga mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pemberi kerja, atasan, pengurus, atau pihak yang memiliki relasi kuasa terhadap orang yang bekerja dengannya.

Judianto juga berharap penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus yang serupa.

“Dalam banyak perkara kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, tidak jarang ditemukan lebih dari satu korban. Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun apabila penyidik menemukan pola yang sama, maka hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Metro Jaya mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh serta memastikan korban memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dil/jpnn)

Sumber : jpnn.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

JAKARTA - Aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, nyaris ricuh. Polisi hampir...

19 Orang Diamankan, KPK OTT Bupati Lombok Barat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin...

Pernyataan ‘Menyesatkan’, Kantor Hukum Hotman Paris Didemo

JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Aktivis Connection melakukan aksi demonstrasi di depan kantor firma hukum Hotman Paris & Partner, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin...

Motif Tekanan Ekonomi, Oknum Polisi Rampok Toko Emas

ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi yang diduga merampok...

Spanyol Rebut Gelar Piala Dunia, Pecahkan Rekor Laju Tak Terkalahkan

East Rutherford - Spanyol merebut gelar juara Piala Dunia 2026 dengan nyaris sempurna. Spanyol melengkapi suksesnya dengan menciptakan rekor baru laju tak terkalahkan terpanjang. La...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan