JOMBANG – Penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sempat memanas.
Perdebatan terjadi setelah muncul perbedaan pandangan di antara peserta muktamar terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sebagian peserta menginginkan pemilihan dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sementara mekanisme pemungutan suara atau voting juga masih menjadi opsi yang dibahas.
Di tengah perdebatan tersebut, calon Ketua Umum PBNU Zulfa Musthafa menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama sejumlah calon lainnya agar Ketua Umum PBNU dipilih melalui AHWA.
“Saya zulfa musthafa, gus kikin, gus yusuf, gus salam sepakat bahwa pemilihan ketua umum dipilih oleh Ahlul Hal wal Aqdi (Ahwa),” ucap Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Musthafa.
Ia berharap calon ketua umum lainnya juga dapat menyepakati mekanisme tersebut.
“Saya juga berharap caketum yang lain bisa sepakat,” katanya.
Peserta Muktamar Sempat Panas
Perdebatan mengenai AHWA kemudian mendapat tanggapan dari peserta muktamar. Salah satu peserta dari PCNU Bangka Belitung mempertanyakan mekanisme tersebut meskipun mengakui AHWA diisi oleh orang-orang yang dinilai baik.
“AHWA memang orang baik tapi juga ada salahnya,” ucap peserta dari PCNU Bangka Belitung.
Situasi dalam persidangan pun sempat memanas karena belum tercapai kesepakatan mengenai apakah Ketua Umum PBNU akan dipilih oleh AHWA atau melalui mekanisme pemungutan suara oleh muktamirin.
Perdebatan tersebut akhirnya membuat sidang diskors untuk kemudian dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.
“Pembahasan voting nanti dibahas pukul 19.00. Sidang kita skors,” Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU ke-35, Prof Dr Ir H Mohammad Nuh.
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU
Sebelumnya, terdapat dua mekanisme yang menjadi pilihan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Hal tersebut disampaikan Sekretaris SC Muktamar ke-35 NU, M Nuh.
“Ada dua opsi,” kata M Nuh, Sabtu (29/8/2026).
Opsi pertama adalah mekanisme pemilihan yang selama ini diterapkan dalam Muktamar NU. Dalam mekanisme tersebut, bakal calon Ketua Umum PBNU diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Kandidat yang memperoleh dukungan sedikitnya 99 suara kemudian harus mendapatkan persetujuan atau restu dari Rais Aam terpilih sebelum namanya dikembalikan kepada seluruh muktamirin untuk dipilih melalui voting.
“Yang sudah berlangsung, dipilih setelah diusulkan oleh PC, PW, PCINU, diambil suara minimal 99, habis itu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih, habis itu dikembalikan lagi ke muktamirin untuk divoting,” papar Nuh.
Sementara itu, opsi kedua muncul dari usulan yang sebelumnya dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU. Dalam skema tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh AHWA dengan tetap mempertimbangkan persetujuan Rais Aam terpilih.
“Tapi di Munas-Konbes kemarin ada usulan yang lain. Yang memilih itu adalah Ahwa. Tentu setelah mendapatkan pertimbangan atau persetujuan dari Rais Aam. Ini masih dibahas,” kata M Nuh.
Dengan adanya dua pilihan tersebut, keputusan akhir mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih harus melalui pembahasan dalam forum Muktamar ke-35 NU. Perdebatan yang sempat memanas menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan menjadi salah satu isu krusial dalam muktamar kali ini.***
Sumber : aktual.com










