CIREBON – Dua kali gagal menjadi wakil rakyat, H (43) seorang mantan calon legislatif (caleg) yang berdomisili di Kecamatan Kejaksan – Kota Cirebon, terpaksa diringkus polisi, karena diduga memaksa S (64), seorang kakek atau lansia yang merupakan mantan timsesnya untuk berhubungan badan dengan sesama jenis.
Korban diduga dipaksa berhubungan badan dengan seorang tukang pijat yang sudah disiapkan pelaku di sebuah kamar hotel.
Sementara pelaku merekam aktivitas keduanya untuk sebuah konten asusila. Bahkan pelaku juga disebut hampir saja menyodomi korban.
Korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku, karena pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan foto telanjang dirinya di media sosial. Padahal foto syur tersebut merupakan hasil editan Artificial Intelligence (AI).
Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan memberikan syarat manipulatif. H meyakinkan korban bahwa satu-satunya cara agar foto syur itu bisa hilang dari peredaran adalah dengan membuat video bermuatan asusila tandingan sebagai formalitas penghapusan sistem.
Karena telanjur menaruh kepercayaan penuh, korban pasrah mengikuti skenario jebakan yang disiapkan pelaku. Korban lantas digiring ke sebuah kamar hotel di Kota Cirebon yang telah dipesan sebelumnya.
Kasus ini terkuak usai korban yang merasa dirugikan secara moral dan psikologis melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (29/5/2026).
“Pada hari Jumat kemarin, yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Tidak butuh waktu lama, di hari Jumat itu juga saudara H langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Fadillah, dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengatahui apakah pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil konten asusila yang selama ini dibuatnya.
“Perannya sangat jelas, yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke media sosial X, serta mendistribusikannya kepada salah satu warga masyarakat di Kota Cirebon hingga akhirnya diketahui oleh korban,” tutur Kasat Reskrim.
Saat ini, mantan caleg tersebut telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan bejatnya, H dibidik dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. (Dari berbagai sumber***).










