CIREBON – MAB (31), seorang pemilik bengkel motor di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, terpaksa diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon, setelah diduga menjadi pengedar dan kedapatan menyimpan ribuan ‘pil setan’.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD).
Para pembeli datang langsung ke bengkel untuk mengambil barang pesanan, sehingga aktivitas transaksi tampak seperti pelanggan biasa yang sedang memperbaiki motor.
Modus yang dilakukan tersangka cukup rapi. Karena pelaku menyamarkan transaksi dengan aktivitas bengkel, sehingga tidak mudah dicurigai petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 6.000 butir obat keras jenis tramadol dan trihexphenidyl yang disimpan untuk diedarkan.
Petugas juga menemukan bahwa MAB bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara peredaran obat keras.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) yang dilakukan Polresta Cirebon selama April hingga Mei 2026. Dalam periode itu, aparat berhasil mengungkap 33 kasus dengan total 34 tersangka.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sebanyak 17.931 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexphenidyl, dan heximer. Selain itu, diamankan pula narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,12 gram.
Imara menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Masyarakat harus dilindungi dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ini,” tegasnya, dilansir dari Detik.com, Selasa (25/52026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa peredaran obat keras terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.***










