Senin, September 7, 2026
spot_img

Polisi Ungkap Bengkel Motor di Cirebon Dijadikan Tempat Penjualan ‘Pil Setan’

CIREBON – MAB (31), seorang pemilik bengkel motor di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, terpaksa diamankan Satres Narkoba Polresta Cirebon, setelah diduga menjadi pengedar dan kedapatan menyimpan ribuan ‘pil setan’.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem cash on delivery (COD).

Para pembeli datang langsung ke bengkel untuk mengambil barang pesanan, sehingga aktivitas transaksi tampak seperti pelanggan biasa yang sedang memperbaiki motor.

Modus yang dilakukan tersangka cukup rapi. Karena pelaku menyamarkan transaksi dengan aktivitas bengkel, sehingga tidak mudah dicurigai petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 6.000 butir obat keras jenis tramadol dan trihexphenidyl yang disimpan untuk diedarkan.

Berita Lainnya  Kasus Penganiayaan, Nyumarno Ajukan Tahanan Kota

Petugas juga menemukan bahwa MAB bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara peredaran obat keras.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) yang dilakukan Polresta Cirebon selama April hingga Mei 2026. Dalam periode itu, aparat berhasil mengungkap 33 kasus dengan total 34 tersangka.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sebanyak 17.931 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexphenidyl, dan heximer. Selain itu, diamankan pula narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,12 gram.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

Imara menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Masyarakat harus dilindungi dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ini,” tegasnya, dilansir dari Detik.com, Selasa (25/52026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya  Kelabuhi Aparat, Pengedar Obat Keras di Bekasi Gunakan Mobil Keliling

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa peredaran obat keras terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan