Rabu, April 22, 2026
spot_img

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA – Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang.

Sosok berjuluk Sultan Kemnaker itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3, yaitu Irvian Bobby Mahendro.

Dia mengajukan diri sebagai saksi mahkota demi mengungkap perkara yang melibatkan Noel yang dulu adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Betul, Yang Mulia. Saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” ujar Bobby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

Dia merupakan salah satu pejabat yang melakukan pemerasan dan menarik uang non teknis kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Selain menarik uang, Bobby juga kerap kali membagi-bagikan uang serta hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, seperti memberikan uang sebesar Rp 2,9 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler kepada Noel. Saking royalnya Bobby, dia pun dijuluki “sultan” di lingkungan pejabat Kemnaker.

Pengajuan Bobby sebagai saksi mahkota sempat ditentang oleh sepuluh terdakwa yang lain. Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.

Selain itu, pengajuan menjadi saksi mahkota juga sepatutnya dilakukan ketika kasus masih dalam tahap penyidikan, bukan saat persidangan berlangsung.

Keberatan-keberatan ini sempat dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi penjelasan dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung meredam protes dari mereka yang duduk di kursi pesakitan.

Berita Lainnya  BGN Akui Pengadaan 21.801 Unit Sepeda Motor untuk Dukung Operasional MBG

Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi mahkota ke hari Senin (20/4/2026).

Terlebih, pengajuan saksi mahkota ini juga perlu pengetahuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk sidang hari ini, demikian sikap majelis, kami mengakomodir semua hak terdakwa. Kita buka lagi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di antara terdakwa,” ujar Hakim Ana.

“Persidangan kita buka kembali pada hari Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB, sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Ana sambil mengetuk palu.

Alasan Bobby Mau Jadi Saksi Mahkota

Setelah sidang, Bobby tidak mengungkapkan secara pasti alasan dia menjadi saksi mahkota yang menjeratnya.

“Kita tunggu hari Senin saja ya,” kata Bobby yang telah mengenakan kembali rompi tahanan orange.

Setelah Bobby digiring ke tahanan, tim pengacaranya sempat memberikan penjelasan mengenai pengajuan sebagai saksi mahkota ini.

Tim pengacara menyebutkan, pengajuan menjadi saksi mahkota merupakan inisiatif dari pihaknya, bukan permintaan dari JPU.

Salah satu penasihat hukum Bobby, Rangga Afianto, mengatakan pengajuan menjadi saksi mahkota ini merupakan iktikad baik kliennya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Ini adalah iktikad baik dari Irvian Bobby. Klien kami untuk sebagaimana tadi disampaikan, untuk mengungkap kebenaran materiil fakta hukum yang sebenar-benarnya dari terang benderangnya perkara ini,” kata Rangga.

Adapun, pengajuan menjadi saksi mahkota ini berdasar pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 2025 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Kubu Bobby berharap, pihaknya bisa diberikan hukuman yang seringan-ringannya setelah memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.

“Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby,” ujar Kuasa Hukum Bobby lainnya, Hervan Dewantara.

Berita Lainnya  Pasca Peristiwa Pengeroyokan Maut di Hajatan Pernikahan, Om Zein Perketat Izin Keramaian

Dalam kasus ini, Bobby akan memberi keterangan untuk sepuluh terdakwa lainnya. Tapi, kubu Bobby tidak memungkiri, ada beberapa fakta khusus terkait Noel yang selama ini sulit dibuktikan jaksa yang bakal terungkap jika Bobby buka suara.

“Berdasarkan hasil-hasil persidangan sebelumnya, memang saat ini JPU mungkin, mungkin gitu ya ada hambatan dalam membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Immanuel atau Bang Noel gitu ya,” kata Hervan.

“Mungkin klien kamilah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami ya,” lanjutnya.

Menurutnya, kini semua terdakwa sama-sama merasa kesulitan menghadapi proses hukum dan sama-sama menderita di penjara.

“Sudah di penjara sudah berat minta ampun kalau saling memberatkan, menurut kita sudah enggak logis banget lah,” kata Noel.

Dakwaan Noel dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Berita Lainnya  Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki “Sultan Kemnaker”.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mediasi Buntu, Orang Tua Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Saling Lapor Polisi

KOTA BEKASI - Perselisihan antara dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ dan ANF berlanjut ke ranah hukum setelah upaya mediasi sekolah belum...

Debt Collector Bentrok dengan Warga di Cakung – Jaktim

JAKARTA - Debt collector bentrok dengan warga di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026) sore. Dalam video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, memperlihatkan sejumlah polisi...

Demo Berlangsung Singkat, GMPI Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Ijon Pokir Dewan

KARAWANG - Tiba sekitar pukul 10.30 WIB, aksi demonstrasi Ormas Gerakan Militansi Perjuang Indonesia (GMPI) di depan gerbang  kantor DPRD Karawang berlangsung singkat, Rabu...

GMPI Bersiap Kepung Gedung Wakil Rakyat Karawang

KARAWANG - Dalam rangka persiapan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Karawang pada Rabu (22/4/2026) besok, Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menggelar rapat...

Dugaan TPPU Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan

BEKASI - Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi dan Ormas Brigez Kabupaten Bekasi menyampaikan laporan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan