Senin, Mei 18, 2026
spot_img

‘Aksi Kucing-kucingan’ Theatre Night Mart Tercium, Terancam Ditutup?

KARAWANG – Dugaan ‘aksi kucing-kucingan’ dilakukan Theatre Night Mart, Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Tuparev – Karawang.

Alih-alih beroperasi hanya sebagai resto dan bar, tetapi faktanya di lapangan menunjukan jika THM ini diduga beroperasi semi diskotik dengan kehadiran live music dan Disc Jockey (DJ).

Hal ini diketahui saat Komisi IV DPRD Karawang, Dinas PUPR dan aparat gabungan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (16/4/2026) malam.

Di kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menegaskan, bahwa perizinan Theatre Night Mart belum sepenuhnya lengkap.

Berita Lainnya  Kapan Flyover Bulak Kapal Dibangun, Pemkot Bekasi Masih Tunggu Skema Bantuan Presiden

“Kami akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya belum tuntas, begitu juga dengan izin lainnya yang masih dalam proses,” tutur Saepudin Zuhri.

Atas temuan ini, politisi Partai Gerindra tersebut mengaku akan segera menyusun rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara Theatre Night Mart.

“Dalam izin tertulis sebagai restoran, tetapi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursinya juga terbilang terlalu banyak,” kata Saepudin Zuhri.

Sementara, Wakil Sekretaris MUI Karawang, Yayan Sofyan menyebut, keberadaan Theatre Night Mart yang diduga menjual minuman beralkohol dan memiliki diskotek lengkap dengan DJ hingga larut malam bukan hanya sekedar melanggar izin usaha, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

Berita Lainnya  Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Bakal Adukan Persoalan ke DPRD

Yayan menegaskan, MUI tidak menolak investasi yang masuk ke Karawang, selama memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun pihaknya meminta bahwa bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Kami tidak alergi dengan investasi. Silakan masuk selama itu bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kalau konsepnya restoran atau kafe, harus jelas perizinannya,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan kesesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Berita Lainnya  Peringati May Day, Ribuan Buruh Purwakarta Bergerak ke Jakarta

Menurutnya, jika tempat tersebut mengantongi izin restoran, maka harus memenuhi standar operasional restoran, termasuk fasilitas dapur dan jenis makanan maupun minuman yang disajikan.

“Kalau sudah ada DJ, itu bukan lagi sekadar kafe atau restoran. Itu hiburan malam, sementara dalam perizinan nya kan tidak ada,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan