Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG – Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal, di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin (25/5/2026).

Aparat gabungan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi di lapangan terlihat sepi dan aktivitas penggalian diketahui sedang tidak beroperasi atau ditiadakan. Namun, hasil penelusuran dan pengecekan teliti di lokasi menemukan bukti nyata berupa jejak-jejak bekas galian tanah yang cukup luas dan mendalam.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat berupa ekskavator yang terparkir dalam kondisi tidak aktif dan berada tepat di lokasi yang menjadi titik dugaan kegiatan pertambangan tersebut.

Berita Lainnya  Anggota Dewan Laporkan Mantan Anggota Dewan, Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp 110 Juta

Sebagai langkah tegas dan bentuk pengamanan awal barang bukti sekaligus mencegah alat berat tersebut dipindahkan atau digunakan kembali, petugas secara resmi memasang garis pembatas kepolisian atau police line pada unit ekskavator tersebut.

Tindakan ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, mengingat alat berat tersebut diduga menjadi sarana utama yang digunakan dalam kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono dalam menegaskan kembali komitmen penuh institusinya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara liar dan merusak.

Berita Lainnya  Dugaan Pencabulan Anak di Karawang, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Terduga Pelaku

Menurutnya, operasi yang dilakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku pertambangan ilegal.

“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti. Selama masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas, kami akan terus bertindak tegas dan melakukan penindakan,”

“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kabupaten Subang, demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan supremasi hukum di bumi Pajajaran ini,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Berita Lainnya  Tersengat Kabel Aliran Listrik, Arak-arakan Sisingaan di Cikarang Utara Tewaskan 3 Kru Kesenian Asal Subang

Pihak kepolisian juga menguraikan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain adalah melakukan koordinasi lebih mendalam dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status izin lokasi, melakukan pemanggilan terhadap pengelola maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna dimintai keterangan secara lebih rinci dan mendalam, serta menempuh langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pimpin Langsung Sidak, Bupati Aep Temukan THM hingga Minol Tak Berizin

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin langsung agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (13/6/2026) malam. Didampingi Wakil...

Polemik Theatre Night Mart, Toto : “Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM”

KARAWANG - Sejak awal kali pertama beroperasi, dugaan 'aksi kucing-kucingan' dengan Pemkab Karawang dilakukan Theatre Night Mart - tempat hiburan malam (THM) di Jalan...

Gegara Berselisih di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Diamankan

KOTA BEKASI - Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR...

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan