Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi – Subang

SUBANG – Aparat gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, menggentikan aktivitas galian tanah diduga ilegal, di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin (25/5/2026).

Aparat gabungan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi di lapangan terlihat sepi dan aktivitas penggalian diketahui sedang tidak beroperasi atau ditiadakan. Namun, hasil penelusuran dan pengecekan teliti di lokasi menemukan bukti nyata berupa jejak-jejak bekas galian tanah yang cukup luas dan mendalam.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat berupa ekskavator yang terparkir dalam kondisi tidak aktif dan berada tepat di lokasi yang menjadi titik dugaan kegiatan pertambangan tersebut.

Berita Lainnya  Riset BRIN Sebut Tanah Pantura Subang Turun 2,8 Cm/Tahun, Banjir Rob Mengancam

Sebagai langkah tegas dan bentuk pengamanan awal barang bukti sekaligus mencegah alat berat tersebut dipindahkan atau digunakan kembali, petugas secara resmi memasang garis pembatas kepolisian atau police line pada unit ekskavator tersebut.

Tindakan ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, mengingat alat berat tersebut diduga menjadi sarana utama yang digunakan dalam kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono dalam menegaskan kembali komitmen penuh institusinya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara liar dan merusak.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

Menurutnya, operasi yang dilakukan hari ini adalah bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku pertambangan ilegal.

“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti. Selama masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat luas, kami akan terus bertindak tegas dan melakukan penindakan,”

“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kabupaten Subang, demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan supremasi hukum di bumi Pajajaran ini,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Berita Lainnya  Dugaan Pungli MCK Revitalisasi Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin

Pihak kepolisian juga menguraikan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Beberapa langkah strategis yang disiapkan antara lain adalah melakukan koordinasi lebih mendalam dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status izin lokasi, melakukan pemanggilan terhadap pengelola maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat guna dimintai keterangan secara lebih rinci dan mendalam, serta menempuh langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan bergelombang di Jalan Interchange...

Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono hingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM secara terpisah mengutarakan pendapat senada bahwa...

Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

KARAWANG - Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57A, Tol Jakarta - Cikampek, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis...

Ulama dan Ormas Islam di Bekasi Demo Tolak Legalisasi THM Lewat Perda Pariwisata

BEKASI - Puluhan ulama dan ratusan warga berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 9 Juli 2026. Mereka menolak...

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan