Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

Dugaan Gratifikasi, Anne Ratna Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Terkait dugaan gratifikasi, mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (25/5/2026).

Anne tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Anne menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Sekitar pukul 17.17 WIB, ia keluar dari gedung kejaksaan dan langsung bergegas menuju mobil untuk meninggalkan lokasi.

Anne sempat menyapa awak media secara singkat, namun tidak memberikan pernyataan mendalam terkait materi pemeriksaan.

Penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, menyatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan keterangan sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan Anne datang secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan warga negara terhadap hukum.

Berita Lainnya  Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan. Kehadirannya ini adalah sebagai warga negara yang taat hukum dan itu wajar dalam upaya mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Frizolla melalui pesan elektronik kepada awak media, dilansir dari Detik.com, Senin (25/05/2026).

Frizolla juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat, termasuk perihal ketidakhadiran Anne pada panggilan sebelumnya, Kamis (21/5). Ia menyebut Anne dalam kondisi kurang sehat sehingga berhalangan hadir, dan hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur hukum.

Berita Lainnya  Atalia Kritik Lagu Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

“Karena kondisi kesehatan,” katanya menjelaskan perihal ketidakhadiran kliennya.

Sementara itu, terkait satu unit kendaraan roda empat yang menjadi objek perkara, Frizolla memastikan aset tersebut tidak berkaitan dengan pribadi maupun kewenangan Anne saat menjabat sebagai kepala daerah. Hal tersebut diklaim telah dijelaskan secara rinci kepada penyidik dalam pemeriksaan.

Pihak kuasa hukum meminta masyarakat dan media untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai sepenuhnya.

Berita Lainnya  Heboh Anggota Karang Taruna Diculik dan Disiksa, Sehari Sebelum Demo di Perusahaan

“Kami pastikan akan terus bersikap kooperatif demi membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan pemanggilan mantan Bupati Purwakarta tersebut. Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas Anne sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi.

“Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik utk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara grativikasi,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan bergelombang di Jalan Interchange...

Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono hingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM secara terpisah mengutarakan pendapat senada bahwa...

Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

KARAWANG - Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57A, Tol Jakarta - Cikampek, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis...

Ulama dan Ormas Islam di Bekasi Demo Tolak Legalisasi THM Lewat Perda Pariwisata

BEKASI - Puluhan ulama dan ratusan warga berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 9 Juli 2026. Mereka menolak...

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan