BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (20/4/2026), terdakwa Sarjan diperiksa dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Sarjan secara terbuka mengakui telah mengalirkan dana miliaran rupiah kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang).
Pengakuan ini menjadi salah satu titik krusial dalam pembuktian perkara korupsi yang tengah disidangkan di Tipikor Bandung.
Akui Beri Rp11,4 Miliar ke Ade Kunang
Dalam keterangannya, Sarjan mengungkap bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang.
Tak hanya itu, Sarjan juga mengaku sempat diminta oleh bupati untuk menemui sosok yang dikenal sebagai “Abah Kunang” ayahanda bupati.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan isu yang berkembang saat itu, dimana Sarjan dituding membiayai aksi demonstrasi terhadap PDAM Bekasi.
“Setelah diminta, saya datang dan membawa uang Rp1 miliar,” ungkap Sarjan dalam persidangan.
Uang tersebut, lanjutnya, diterima oleh seseorang bernama Budi yang diduga sebagai perantara dalam lingkaran tersebut.
Rp16 Miliar ke Polisi Aktif, Sistem Kasbon Proyek
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah pengakuan Sarjan terkait aliran dana kepada seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat, yang berdinas di Intelkam Bekasi.
Sarjan menyebut telah memberikan total Rp16 miliar kepada Yayat dengan skema “kasbon proyek”. Uang diberikan secara bertahap, mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Menurut Sarjan, pemberian tersebut dilakukan karena Yayat kerap memberikan proyek kepadanya. Namun, dalam perhitungannya, Sarjan mengaku baru memperoleh keuntungan sekitar Rp8 miliar dari proyek-proyek tersebut.
“Artinya, secara hitungan bisnis, masih ada kekurangan keuntungan proyek sekitar Rp8 miliar,” ujar Sarjan, yang menyiratkan bahwa nilai proyek yang diterima belum sebanding dengan dana yang telah diberikan.
Jaksa KPK: Perkara Masih Bisa Dikembangkan
Usai persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ade Azharie, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“KPK berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan,” ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk pengakuan terdakwa, akan menjadi bahan penting dalam pengembangan kasus ke depan.
Lebih lanjut, Ade Azharie menegaskan bahwa KPK tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memastikan setiap perkara ditangani secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Terang
Dengan terbukanya aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam persidangan ini, kasus dugaan korupsi ijon proyek di Bekasi semakin terang benderang.
Sorotan kini tertuju pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor yang disebut dalam persidangan.
Sidang lanjutan di Tipikor Bandung diperkirakan akan semakin mengupas jaringan dan pola praktik korupsi yang selama ini diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.***
Sumber : PikiranRakyat.com










