Minggu, November 8, 2026
Google search engine

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir, Beranikah Kejari Karawang Ungkap Kasus yang Sama?

KARAWANG – Ketua DPRD Magetan – Surabaya, Suratno ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar.

Sontak, kabar ini memicu reaksi dari beberapa aktivis dan pengamat kebijakan di Karawang – Jawa Barat. Para aktivis dan pengamat kebijakan di Karawang ramai-ramai memasang status di WhatsApp maupun media sosial dalam merespon kabar di Magetan tersebut.

Hal ini kemungkinan sebagai bentuk ‘warning’ untuk para Anggota DPRD Karawang yang beberapa pekan ke belakang ramai diperbincangkan isu dugaan ijon pokir.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Sony Adiputra SH mengatakan, pengungkapan dugaan kasus korupsi dana hibah pokir di DPRD Magetan merupakan bentuk respon kesigapan Kejaksaan Negeri setempat dalam merespon intruksi Kejaksaan Agung, terkait penanganan dugaan korupsi di daerah.

Yaitu dimana saat agenda kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (31/3/2026) lalu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan di daerah berani menangani kasus korupsi berskala besar.

Jaksa Agung menekankan kepada setiap jaksa di daerah untuk tidak fokus kepada penanganan dugaan korupsi yang hanya berskala kecil seperti korupsi dana desa.

Berita Lainnya  PNS di Bandung Meninggal Dunia, Setelah Pergoki Pencurian Ayam Bangkok

“Maka sekarang pertanyaanya, apakah Kejaksaan Negeri Karawang berani mulai melakukan penyelidikan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang yang sampai hari ini membuat gaduh publik,” tutur Sony Adiputra, Jumat (24/4/2026).

Menurut Sony, Kejaksaan Negeri Karawang juga harus bergerak cepat mulai melakukan penyelidikan atas dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang. Persoalan bakal terbukti atau tidak, maka di sini akan menjadi nilai plus bagi Kejaksaan Negeri Karawang dalam merespon informasi-informasi publik yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat.

“Ya, Tipikor itu kan bukan perkara delik aduan. Artinya, Kejaksaan sudah bisa mulai melakukan penyelidikan berdasarkan informasi pemberitaan media massa, tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu dari masyarakat,” terangnya.

“Tapi sekarang pertanyaanya, apakah Kejaksaan Negeri Karawang berani untuk mulai melakukan penyelidikan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang?,” tantang Sony.

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar.

Berita Lainnya  Menkes Ungkap Kopdes akan Beroperasi sebagai Klinik Pratama, Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan membedah ratusan dokumen terkait hibah Pokir DPRD Magetan. Hasilnya, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang menyimpang sejak tahap perencanaan.

Penyidik menduga kuat para tersangka menguasai proses pengajuan hibah secara sepihak. Kelompok masyarakat penerima hibah disinyalir hanya dijadikan alat administratif, sementara seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah direkayasa sedemikian rupa.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” kata Sabrul Iman, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/4) malam.

Sabrul menambahkan, praktik penyelewengan ini juga mencakup adanya pemotongan dana secara langsung yang merugikan keuangan daerah.

“Ditemukan adanya indikasi pemotongan dana hibah serta kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Berita Lainnya  Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya yakni JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping DPRD Magetan.

Kasus ini memiliki skala anggaran fantastis. Dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Magetan periode 2020-2024 tersebut mencapai total anggaran Rp335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.

Usai penetapan status tersangka, pihak Kejari Magetan langsung menggiring Suratno dan lima tersangka lain menuju Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan menegaskan penyidikan belum berhenti di sini. Sabrul menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.***

Ket foto : Sony Adiputra SH – Ketua DPRD Magetan saat digiring ke rutan.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bahlil Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal HP Presiden

MALUKU - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan dirinya terlibat...

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan