Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar

JAKARTA – KPK selesai memeriksa Ustaz Khalid Basalamah (KB) sebagai saksi terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Khalid mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid selesai diperiksa sekitar pukul 18.35 WIB. Khalid mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar terkait kasus ini.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu,” kata Khalid seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Khalid menyebutkan uang itu dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid. Meski begitu, Khalid mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang dikembalikan itu.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. Ustaz, harus kembalikan,” sebutnya.

Berita Lainnya  Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambah dia.

Khalid juga membantah penerimaan ilegal dalam kasus korupsi kuota haji. Dia menegaskan dalam kasus ini namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Hari ini tim penyidik KPK memanggil Khalid dalam rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Khalid juga sudah beberapa kali diperiksa KPK, terakhir kali pada 9 September 2025.

Berita Lainnya  Ariel NOAH Ultah, Wulan Guritno Beri Kejutan, Picu Spekulasi Asmara dari Publik

KPK sendiri sempat menyita uang dari Khalid. Uang yang disita dari Ustaz Khalid itu disebut sebagai uang ‘percepatan’ yang diduga diminta oknum Kemenag.

Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada 2024 dengan iming-iming maktab VIP.

Menurut KPK, duit yang telah disetorkan Khalid bersama para jemaahnya itu dikembalikan lagi oleh oknum Kemenag karena ketakutan ada panitia khusus (Pansus) haji DPR pada 2024.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Berita Lainnya  KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : "Ekspresi Tidak Bisa Berbohong"

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan