KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek kerja sama sektor minyak dan gas antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil.
Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, baik yang masih aktif maupun yang menjabat sejak 2009, mulai dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara.
“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim masih fokus pada pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat saat ini, tetapi juga pihak-pihak sejak awal kerja sama dibentuk.
“Kami menggali keterangan dari semua pihak yang berkaitan sejak awal kerja sama, mulai dari jajaran Pemkot, PD Migas, hingga pihak swasta yang terlibat,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasi (KSO) pengelolaan participating interest (PI) migas sejak 2009 yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru memunculkan berbagai persoalan.
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses kerja sama dan pengelolaannya, termasuk indikasi kurangnya transparansi serta kajian kelayakan yang tidak memadai. Selain itu, skema penyertaan modal dan pembiayaan proyek juga tengah didalami.
Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak mencapai target produksi dan bisnis yang direncanakan. Bahkan, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerja sama ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp278 miliar.
“Audit BPKP menjadi salah satu dasar kami dalam melakukan penyidikan. Di situ ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan potensi kerugian negara,” ungkap Ryan.
Hingga kini, sejumlah pihak termasuk mantan wali kota dan pejabat daerah telah diperiksa sebagai saksi. Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.
“Perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.***
Sumber : pojoksatu.id










