Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook, Penerima Gratifikasi Hanya Jadi Saksi

JAKARTA – Kreator konten sekaligus aktivis, Ferry Irwandi, melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Republik Indonesia terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ferry menyoroti kontradiksi dalam hukum terhadap Ibrahim Arief alias Ibam. Ia seorang konsultan yang kini dituntut 22,5 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang mengakui gratifikasi hanya berstatus saksi.

Dalam ulasannya di kanal YouTube pribadinya, Ferry merasa muak dengan fakta persidangan. Dia menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui menerima uang suap dan membeli motor sport untuk touring.

Sebagai informasi, motor yang dimaksud adalah Kawasaki Z900, motor bergenre naked sport, yang harga barunya tertera di laman resmi Kawasaki Indonesia dibanderol mulai Rp 225 juta hingga Rp 248,5 juta, tergantung tipe.

Ferry menjelaskan, ada tiga orang PPK dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bambang, Harnowo Susanto, dan Dhani Hamidan Khoir.

Dua PPK yaitu Harnowo Susanto sebagai PPK SMP dan Dhani Hamidan Khoir sebagai PPK SMA mengaku menerima uang dari vendor dalam persidangan.

Berita Lainnya  IWOI Karawang Gelar Doa Bersama dan Renungan untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

“Dia (Harnowo Susanto, Red.) mengaku menerima uang dari situ, dan membelanjakan uang yang dia terima menjadi Kawasaki Z900, teman-teman, yang dia akuin dipakai untuk kebutuhan pribadinya, untuk keperluan touring-nya. Ini PPK pertama,” jelasnya.

Sementara Dhani Hamidan Khoir juga mengaku menerima uang “tanda terima kasih” dari vendor tersebut.

“PPK kedua si Khamidan Khoir juga mengaku menerima uang 7.000 USD gitu teman-teman,” sambungnya.

Meski kedua PPK mengaku menerima uang dari vendor dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, mereka tidak ditetapkan tersangka atau terdakwa.

Namun, Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan subkontraktor, menghadapi tuntutan berat 22,5 tahun penjara.

Hal itu membuat perkara tersebut semakin janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Nah, yang membuat semuanya semakin menjijikan adalah kedua orang ini tidak duduk sebagai tersangka, tidak duduk sebagai terdakwa, tidak dipenjarakan, tidak ditahan, dan tidak dituntut 22,5 tahun penjara,” serunya.

“Walaupun pra-persidangan menyatakan dan bukti yang ada memperlihatkan semua orang bahwa ada aliran dana di situ, ada upaya penyuapan di situ, ada penerimaan suap di situ, ada pengakuan dari pihak-pihak yang melakukan itu, mereka semua tidak duduk sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kasus ini, melainkan sebagai saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan,” sambungnya.

Berita Lainnya  Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

Siapa Ibam dan Mengapa Ia Terjerat Kasus Chromebook?

Publik sering salah mengira Ibam adalah pejabat atau staf khusus di Kemendikbudristek. Padahal, faktanya berbeda.

Ferry menyebut, Ibam adalah konsultan sub-kontraktor yang dipekerjakan yayasan mitra, bukan staf yang berwenang membuat kebijakan.

Ibam dituduh mengarahkan spesifikasi pengadaan, tuduhan yang dibantah keras di persidangan. Ferry bilang aneh jika konsultan sub-kontraktor dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan miliaran rupiah.

Ternyata Ibam Tidak Rekomendasikan Chromebook?

Situasi penetapan terdakwa pada Ibam makin aneh. Sejak awal, Ibam tidak merekomendasikan pembelian Chromebook ini.

“Dan lo tau yang lebih gila lagi Ibam sama sekali tidak merekomendasikan Chromebook. Yang ternyata di fakta persidangan dipelintir sedemikian rupa. Udah lah layer satunya kacau nih ya. Dari awal dasarnya udah kacau, kalaupun diikutin dasarnya juga udah gak terbukti, dia sama sekali tidak merekomendasikan Chromebook,” katanya.

Berita Lainnya  Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Ferry Irwandi mendesak Kejaksaan untuk melakukan evaluasi serius. Ia menekankan masyarakat berhak mendapatkan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Klaim Kriminalisasi dan Intimidasi
Diberitakan sebelumnya, nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4), Ibam menyatakan kasus ini kriminalisasi profesional.

Ia buka adanya intimidasi verbal saat pemeriksaan 2023 lalu. “Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah,” tegas Ibam.

Ibam juga mengatakan dipaksa buat pernyataan yang memberatkan pihak lain. Ancaman kasus diperluas membuatnya harus hadapi tuntutan 22,5 tahun dan denda miliaran rupiah. (jpg)

Sumber : JawaPos.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

2 Pemuda Pemeran ‘A Day in My Life’ Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan