JAKARTA – Kreator konten sekaligus aktivis, Ferry Irwandi, melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Republik Indonesia terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ferry menyoroti kontradiksi dalam hukum terhadap Ibrahim Arief alias Ibam. Ia seorang konsultan yang kini dituntut 22,5 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang mengakui gratifikasi hanya berstatus saksi.
Dalam ulasannya di kanal YouTube pribadinya, Ferry merasa muak dengan fakta persidangan. Dia menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui menerima uang suap dan membeli motor sport untuk touring.
Sebagai informasi, motor yang dimaksud adalah Kawasaki Z900, motor bergenre naked sport, yang harga barunya tertera di laman resmi Kawasaki Indonesia dibanderol mulai Rp 225 juta hingga Rp 248,5 juta, tergantung tipe.
Ferry menjelaskan, ada tiga orang PPK dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bambang, Harnowo Susanto, dan Dhani Hamidan Khoir.
Dua PPK yaitu Harnowo Susanto sebagai PPK SMP dan Dhani Hamidan Khoir sebagai PPK SMA mengaku menerima uang dari vendor dalam persidangan.
“Dia (Harnowo Susanto, Red.) mengaku menerima uang dari situ, dan membelanjakan uang yang dia terima menjadi Kawasaki Z900, teman-teman, yang dia akuin dipakai untuk kebutuhan pribadinya, untuk keperluan touring-nya. Ini PPK pertama,” jelasnya.
Sementara Dhani Hamidan Khoir juga mengaku menerima uang “tanda terima kasih” dari vendor tersebut.
“PPK kedua si Khamidan Khoir juga mengaku menerima uang 7.000 USD gitu teman-teman,” sambungnya.
Meski kedua PPK mengaku menerima uang dari vendor dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, mereka tidak ditetapkan tersangka atau terdakwa.
Namun, Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan subkontraktor, menghadapi tuntutan berat 22,5 tahun penjara.
Hal itu membuat perkara tersebut semakin janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Nah, yang membuat semuanya semakin menjijikan adalah kedua orang ini tidak duduk sebagai tersangka, tidak duduk sebagai terdakwa, tidak dipenjarakan, tidak ditahan, dan tidak dituntut 22,5 tahun penjara,” serunya.
“Walaupun pra-persidangan menyatakan dan bukti yang ada memperlihatkan semua orang bahwa ada aliran dana di situ, ada upaya penyuapan di situ, ada penerimaan suap di situ, ada pengakuan dari pihak-pihak yang melakukan itu, mereka semua tidak duduk sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kasus ini, melainkan sebagai saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan,” sambungnya.
Siapa Ibam dan Mengapa Ia Terjerat Kasus Chromebook?
Publik sering salah mengira Ibam adalah pejabat atau staf khusus di Kemendikbudristek. Padahal, faktanya berbeda.
Ferry menyebut, Ibam adalah konsultan sub-kontraktor yang dipekerjakan yayasan mitra, bukan staf yang berwenang membuat kebijakan.
Ibam dituduh mengarahkan spesifikasi pengadaan, tuduhan yang dibantah keras di persidangan. Ferry bilang aneh jika konsultan sub-kontraktor dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan miliaran rupiah.
Ternyata Ibam Tidak Rekomendasikan Chromebook?
Situasi penetapan terdakwa pada Ibam makin aneh. Sejak awal, Ibam tidak merekomendasikan pembelian Chromebook ini.
“Dan lo tau yang lebih gila lagi Ibam sama sekali tidak merekomendasikan Chromebook. Yang ternyata di fakta persidangan dipelintir sedemikian rupa. Udah lah layer satunya kacau nih ya. Dari awal dasarnya udah kacau, kalaupun diikutin dasarnya juga udah gak terbukti, dia sama sekali tidak merekomendasikan Chromebook,” katanya.
Ferry Irwandi mendesak Kejaksaan untuk melakukan evaluasi serius. Ia menekankan masyarakat berhak mendapatkan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Klaim Kriminalisasi dan Intimidasi
Diberitakan sebelumnya, nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4), Ibam menyatakan kasus ini kriminalisasi profesional.
Ia buka adanya intimidasi verbal saat pemeriksaan 2023 lalu. “Saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara. Saya tidak bersalah,” tegas Ibam.
Ibam juga mengatakan dipaksa buat pernyataan yang memberatkan pihak lain. Ancaman kasus diperluas membuatnya harus hadapi tuntutan 22,5 tahun dan denda miliaran rupiah. (jpg)
Sumber : JawaPos.com










