KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menilai, jika Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh tidak perlu menyampaikan klarifikasi ke publik, terkait keberadaan ‘Map Bertuliskan Bupati Karawang’ di rumah Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, saat dilakukan penggeledahan oleh Kejagung.
Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., bereaksi keras atas pernyataan praktisi hukum asal Rengasdengklok, Syarif Husen, di media massa yang mendesak Bupati Aep untuk mengklarifikasi temuan map tersebut.
Hendra menilai pernyataan Syarif Husen tersebut sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif. Pihaknya kembali menegaskan bahwa Bupati Karawang tidak perlu memberikan klarifikasi apapun terkait temuan tersebut.
“Menurut kami, Bupati tidak perlu melakukan klarifikasi. Harus dipahami bahwa map bertuliskan ‘Bupati Karawang’ itu adalah barang biasa. Itu merupakan perlengkapan administrasi standar yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kabupaten Karawang dan bisa beredar luas dalam urusan kedinasan. Tidak ada yang spesial atau mencurigakan dari sebuah map,” tutur Hendra Supriatna, Minggu (7/6/2026).
Hendra menilai jika pernyataan praktisi hukum, Syarif Husen tersebut hanya sebagai bentuk upaya penggiringan opini. Yaitu dimana narasi yang dibangun seakan-akan mengarahkan masyarakat untuk menilai bahwa Bupati telah melakukan tindakan melawan hukum.
“Hal ini jelas sangat merugikan nama baik Bupati Karawang dan merupakan tindakan yang menggiring publik untuk memberikan penilaian negatif tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Oleh karenanya, LBH Arya Mandalika juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh asumsi-asumsi liar yang tidak berdasar pada fakta hukum. Karena diyakininya, Bupati Aep masih memiliki integritas sebagai pimpinan daerah dalam menjalankan tugasnya.
“Yang jelas kami yakin dan percaya bahwa Bupati Karawang tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan, apalagi dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menimpa eks kepala BGN. Mari kita hormati proses hukum di Kejaksaan Agung, tanpa membuat spekulasi yang menyesatkan,” tutup Hendra.***










