Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Korupsi Proyek Migas

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek kerja sama sektor minyak dan gas antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil.

Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, baik yang masih aktif maupun yang menjabat sejak 2009, mulai dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara.

“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim masih fokus pada pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Senin 27 April 2026.

Berita Lainnya  Askun Apresiasi Respon Cepat KDM, Tapi Minta Kadisdik Jabar Lebih Pro Aktif Lagi

Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat saat ini, tetapi juga pihak-pihak sejak awal kerja sama dibentuk.

“Kami menggali keterangan dari semua pihak yang berkaitan sejak awal kerja sama, mulai dari jajaran Pemkot, PD Migas, hingga pihak swasta yang terlibat,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasi (KSO) pengelolaan participating interest (PI) migas sejak 2009 yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru memunculkan berbagai persoalan.

Berita Lainnya  Tersengat Kabel Aliran Listrik, Arak-arakan Sisingaan di Cikarang Utara Tewaskan 3 Kru Kesenian Asal Subang

Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses kerja sama dan pengelolaannya, termasuk indikasi kurangnya transparansi serta kajian kelayakan yang tidak memadai. Selain itu, skema penyertaan modal dan pembiayaan proyek juga tengah didalami.

Seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak mencapai target produksi dan bisnis yang direncanakan. Bahkan, muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaporan keuangan.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerja sama ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp278 miliar.

“Audit BPKP menjadi salah satu dasar kami dalam melakukan penyidikan. Di situ ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan potensi kerugian negara,” ungkap Ryan.

Berita Lainnya  Guru Swasta Teriak Tagih Janji KDM, Askun : 'Bayar-lah, Kasian Mereka'

Hingga kini, sejumlah pihak termasuk mantan wali kota dan pejabat daerah telah diperiksa sebagai saksi. Kejari memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap.

“Perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan