Senin, Juli 27, 2026
spot_img

2 Pelaku Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar obat keras tanpa izin.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas ilegal di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari,” tuturnya.

Terduga pelaku pertama, yang diidentifikasi sebagai M alias Bawi (25) dan berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh, kedapatan menyimpan sejumlah besar obat keras. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau dan 180 butir pil warna kuning yang dikenal sebagai Hexymer.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Obat-obatan tersebut telah dikemas rapi dalam 45 plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Selain itu, satu unit ponsel merk Realme yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, juga turut disita.

Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), yang juga merupakan warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti pendukung.

Berita Lainnya  Resahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karawang, kedua pelaku berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal ini dari seorang bandar yang diidentifikasi dengan inisial M alias Makum. Identitas bandar tersebut kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  Warga Amankan 2 Perampok Bersenpi di Jakarta Timur

Polres Karawang juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sempat Sembunyi di Kasir Minimarket, Maling Motor di Morowali Tewas Setelah Dihakimi Massa

MOROWALI - Pria berinisial S (33) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok massa usai diduga mencuri motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulsel). Pengeroyokan...

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Terduga Maling Ayam

TABANAN - Polres Tabanan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat, hingga mengakibatkan korban meninggal, yakni pria berinisial KD, warga Desa Sidetapa,...

1 Orang Tewas, Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Massa di Jakarta Pusat, Benarkah Gegara Makan Nasi Uduk Gak Bayar?

JAKARTA - Polisi menyebut bentrokan pecah antara warga dan sekelompok orang di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), akibat salah paham. Kapolres Metro Jakarta...

Karawang Jadi Wilayah Tujuan Pengemis, Penghasilan Bisa Sampai Rp 150 Ribu per Hari

KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Karawang kini menjadi tujuan aktivitas gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai daerah karena...

Polisi Selidiki Misteri Tewasnya Sutrimo, Mantan Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tengah menyelidiki penyebab kematian pria bernama Sutrimo. Ia diduga merupakan mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan