Sabtu, April 18, 2026
spot_img

2 Pelaku Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar obat keras tanpa izin.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas ilegal di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari,” tuturnya.

Terduga pelaku pertama, yang diidentifikasi sebagai M alias Bawi (25) dan berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh, kedapatan menyimpan sejumlah besar obat keras. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau dan 180 butir pil warna kuning yang dikenal sebagai Hexymer.

Berita Lainnya  Diduga Jadi Korban Perampokan, Nenek di Subang Tewas dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Obat-obatan tersebut telah dikemas rapi dalam 45 plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Selain itu, satu unit ponsel merk Realme yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, juga turut disita.

Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), yang juga merupakan warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti pendukung.

Berita Lainnya  Rumah Tahfidz Qur'an di Kota Bekasi Dibobol Maling, 2 Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karawang, kedua pelaku berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal ini dari seorang bandar yang diidentifikasi dengan inisial M alias Makum. Identitas bandar tersebut kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Karawang juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

KARAWANG - Salah seorang tokoh pergerakan Asep Irawan Syafei M.Si dikabarkan telah melaporkan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang. Sosok...

BGN Hamburkan Rp 1,5 Miliar untuk Beli Sikat dan Semir Sepatu

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan barang berupa sikat dan semir sepatu menggunakan anggaran tahun 2025. Pengadaan barang ini dipublikasikan dalam...

Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

FAKTA politik menunjukan terjadinya transformasi kepemimpinan tokoh muda yang mendominasi peta perpolitikan di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Mereka-para tokoh muda bukan hanya sekedar mengisi...

46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

KARAWANG - Sebanyak 46 warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas dari mereka adalah balita...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan