Kamis, September 24, 2026
Google search engine

2 Pelaku Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar obat keras tanpa izin.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas ilegal di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari,” tuturnya.

Terduga pelaku pertama, yang diidentifikasi sebagai M alias Bawi (25) dan berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh, kedapatan menyimpan sejumlah besar obat keras. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau dan 180 butir pil warna kuning yang dikenal sebagai Hexymer.

Berita Lainnya  Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Obat-obatan tersebut telah dikemas rapi dalam 45 plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Selain itu, satu unit ponsel merk Realme yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, juga turut disita.

Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), yang juga merupakan warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti pendukung.

Berita Lainnya  Aksi Bejatnya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karawang, kedua pelaku berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal ini dari seorang bandar yang diidentifikasi dengan inisial M alias Makum. Identitas bandar tersebut kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Polres Karawang juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan