Senin, Mei 18, 2026
spot_img

2 Pelaku Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar obat keras tanpa izin.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku, yang masing-masing berinisial M (25) dan AK (21), diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas ilegal di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari,” tuturnya.

Terduga pelaku pertama, yang diidentifikasi sebagai M alias Bawi (25) dan berasal dari Kabupaten Bireuen, Aceh, kedapatan menyimpan sejumlah besar obat keras. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau dan 180 butir pil warna kuning yang dikenal sebagai Hexymer.

Berita Lainnya  Rivalitas Sepak Bola Cukup 2 x 45 Menit di Dalam Lapangan, Bobotoh Diimbau Tak Mudah Termakan Kabar Hoaks di Medsos

Obat-obatan tersebut telah dikemas rapi dalam 45 plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Selain itu, satu unit ponsel merk Realme yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, juga turut disita.

Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), yang juga merupakan warga asal Aceh Utara, turut diamankan di lokasi yang sama. Dari tangan AK, polisi menyita satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti pendukung.

Berita Lainnya  Ashari, Pelaku Kekerasan Seksual Puluhan Santriwati Ngaku Wali dan Keturunan Nabi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Karawang, kedua pelaku berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal ini dari seorang bandar yang diidentifikasi dengan inisial M alias Makum. Identitas bandar tersebut kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  Target Korban di Bawah Umur, Maling Motor Modus Tuduh Korban Pelaku Pemukulan Ditangkap

Polres Karawang juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk senantiasa proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba dan obat-obatan berbahaya.***

Sumber : TribrataNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Suap Ade Kunang, Terdakwa Sarjan Divonis 3,3 Tahun Penjara

BANDUNG - Terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, Sarjan terlihat tidak menaiki mobil tahanan setelah menjalani sidang vonis...

MAKI Sentil Pembelaan Nadiem Via Opini Medsos

JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku penasaran dengan strategi pembelaan hukum yang akan disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi

GARUT - Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Garut - Jawa Barat, berinisial AN, dipolisikan setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Saat ini, lelaki...

Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Hari Tatar Sunda yang perayaannya diisi dengan rangkaian kirab budaya mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah,...

Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Libya akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan