KARAWANG – Diduga melakukan nikah siri dengan laki-laki berinsial RI yang belum resmi bercerai, Kepala Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya berinisial JH disomasi oleh istri sah berinisial RA, melalui Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners.
Somasi ini dilayangkan kepada sang kades pada Senin (9/3/2026),
“Hasil penelusuran klien kami beserta tim, kami telah mendapatkan informasi bahwa Kades Kutamakmur telah melakukan nikah siri dengan suami klien kami sejak beberapa tahun yang lalu. Padahal klien kami dan suaminya secara hukum belum bercerai. Artinya masih terikat perkawinan secara sah menurut hukum negara,” tutur Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH.
Disampaikan Gary, kliennya sudah sejak lama memberikan peringatan kepada Kades JH, agar tidak menganggu rumah tangganya, tetapi tidak pernah digubris.
Padahal sebagai pejabat publik (kades, red) yang melangsungkan perkawinan, JH seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah status calon suaminya lajang, duda atau justru masih terikat dalam perkawinan.
“Menurut kami, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 26 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kepala desa berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” kata Gary.
Apalagi merujuk dalam Pasal 402 ayat 1 KUHP mengatur bahwa : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak, kategori IV, Setiap Orang yang :
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa penghalang perkawinan yang yang sah ada untuk dari pihak melangsungkan lain menjadi perkawinan tersebut.
“Artinya, kami merasa perbuatan yang bersangkutan termasuk perbuatan yang meresahkan masyarakat,” tegad Gary.
“Kami saat ini sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum lainnya, apabila memang tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” tandasnya.***









