Minggu, April 26, 2026
spot_img

Ketahuan Nikah Siri dengan Suami Orang, Kades Kutamakmur Disomasi

KARAWANG – Diduga melakukan nikah siri dengan laki-laki berinsial RI yang belum resmi bercerai, Kepala Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya berinisial JH disomasi oleh istri sah berinisial RA, melalui Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners.

Somasi ini dilayangkan kepada sang kades pada Senin (9/3/2026),

“Hasil penelusuran klien kami beserta tim, kami telah mendapatkan informasi bahwa Kades Kutamakmur telah melakukan nikah siri dengan suami klien kami sejak beberapa tahun yang lalu. Padahal klien kami dan suaminya secara hukum belum bercerai. Artinya masih terikat perkawinan secara sah menurut hukum negara,” tutur Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH.

Berita Lainnya  Diduga Jadi Korban Perampokan, Nenek di Subang Tewas dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Disampaikan Gary, kliennya sudah sejak lama memberikan peringatan kepada Kades JH, agar tidak menganggu rumah tangganya, tetapi tidak pernah digubris.

Padahal sebagai pejabat publik (kades, red) yang melangsungkan perkawinan, JH seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah status calon suaminya lajang, duda atau justru masih terikat dalam perkawinan.

“Menurut kami, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 26 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kepala desa berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” kata Gary.

Berita Lainnya  Dirazia, 33 Warga Binaan Lapas Subang Miliki Handphone

Apalagi merujuk dalam Pasal 402 ayat 1 KUHP mengatur bahwa : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak, kategori IV, Setiap Orang yang :

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa penghalang perkawinan yang yang sah ada untuk dari pihak melangsungkan lain menjadi perkawinan tersebut.

Berita Lainnya  2 Pelaku Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi

“Artinya, kami merasa perbuatan yang bersangkutan termasuk perbuatan yang meresahkan masyarakat,” tegad Gary.

“Kami saat ini sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum lainnya, apabila memang tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Intervensi Musorkablub KONI Subang, Pesan WhatsApp Elita Budiati Menuai Polemik

SUBANG — Polemik dugaan intervensi politik dalam tubuh olahraga dan birokrasi di Kabupaten Subang kian memanas menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI...

BGN Kembali Disorot, Kali ini Soal Rp 5,7 Miliar Anggaran Zoom Meeting

JAKARTA - Badan Gizi Nasional menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar untuk berlangganan lisensi Zoom Meeting selama April-Desember 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan anggaran...

‘Shut Up KDM’, Kritik Keras Suporter untuk Dedi Mulyadi

BANDUNG - Suasana laga antara Persib Bandung melawan Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (24/4) malam, tidak hanya diwarnai persaingan...

Pertama di Indonesia, Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Perlindungan Guru

BEKASI - Kabupaten Bekasi mencatatkan sejarah baru di dunia pendidikan tanah air. Daerah ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Perlindungan...

Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar PD Migas, Kejari Kota Bekasi Naikan Status ke Tahap Penyidikan

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi, PT...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan