Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Ketahuan Nikah Siri dengan Suami Orang, Kades Kutamakmur Disomasi

KARAWANG – Diduga melakukan nikah siri dengan laki-laki berinsial RI yang belum resmi bercerai, Kepala Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya berinisial JH disomasi oleh istri sah berinisial RA, melalui Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners.

Somasi ini dilayangkan kepada sang kades pada Senin (9/3/2026),

“Hasil penelusuran klien kami beserta tim, kami telah mendapatkan informasi bahwa Kades Kutamakmur telah melakukan nikah siri dengan suami klien kami sejak beberapa tahun yang lalu. Padahal klien kami dan suaminya secara hukum belum bercerai. Artinya masih terikat perkawinan secara sah menurut hukum negara,” tutur Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH.

Berita Lainnya  Kejari Purwakarta Musnahkan Barbuk 16 Perkara Tindak Pidana

Disampaikan Gary, kliennya sudah sejak lama memberikan peringatan kepada Kades JH, agar tidak menganggu rumah tangganya, tetapi tidak pernah digubris.

Padahal sebagai pejabat publik (kades, red) yang melangsungkan perkawinan, JH seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah status calon suaminya lajang, duda atau justru masih terikat dalam perkawinan.

“Menurut kami, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 26 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana kepala desa berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” kata Gary.

Berita Lainnya  Santri Yatim Dicabuli Pria yang Ngaku Anggota TNI

Apalagi merujuk dalam Pasal 402 ayat 1 KUHP mengatur bahwa : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak, kategori IV, Setiap Orang yang :

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa penghalang perkawinan yang yang sah ada untuk dari pihak melangsungkan lain menjadi perkawinan tersebut.

Berita Lainnya  Duka Bocah Sukabumi, Tewas Usai  Dipaksa Minum Air Panas oleh Ibu Tiri

“Artinya, kami merasa perbuatan yang bersangkutan termasuk perbuatan yang meresahkan masyarakat,” tegad Gary.

“Kami saat ini sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum lainnya, apabila memang tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Korupsi Kuota Haji, Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama pemohon Yaqut Cholil Qoumas selaku...

Polisi Pastikan Ermanto Usman Tewas Dibunuh Perampok

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar)....

Demo Tak Ditanggapi, Dedi Mulyadi Malah Sebar Konten Framing Mahasiswa

KOTA BEKASI - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Rafi Priyatna kecewa terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menanggapi aksi mahasiswa...

Maksiat di Bulan Suci Ramadhan, Aparat Gabungan Amankan 26 Pasangan ‘Kumpul Kebo’

KARAWANG – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat gabungan di bulan suci ramadhan menyisir tempat kos-kosan hingga sejumlah tempat penginapan di Kabupaten Karawang, Rabu...

Pembunuh Ermanto Usman Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pembunuhan aktivis buruh yang juga pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT) Ermanto Usman (65) di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku...

Hukum

Korupsi Kuota Haji, Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama pemohon Yaqut Cholil Qoumas selaku...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan