KARAWANG – S alias M (40), seorang security hotel terpaksa dibekuk Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku dibekuk pada Minggu (24/5/2016), dan polisi juga telah memeriksa terhadap empat orang saksi kunci.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji. Pelaku yang melihat korban, kemudian berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.
Namun bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” ujar Cep Wildan, dilansir dari Kompas, Kamis (28/5/2026).
Cep Wildan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Mendengar cerita tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Setelah mendapat laporan, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan sampai akhirnya berhasil membekuk pelaku.
“Kami telah menangkap pelaku, selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal, guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita.***
Ket foto : Penangkapan security hotel oleh polisi (ilustrasi gambar Ai – Opiniplus.com).










