Kamis, April 16, 2026
spot_img

Siswa di Kota Bekasi Trauma Alami Perundungan, Dipukul Kakak Kelas Pakai Ompreng MBG

KOTA BEKASI – Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bekasi berinisial EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025.

Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengatakan korban kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari seorang kakak kelas berinisial ANF, baik secara verbal maupun nonverbal.

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut memuncak pada insiden yang terjadi pada 6 Februari 2026 di lingkungan sekolah saat waktu istirahat. Saat itu, EQ disebut mengalami tindakan kekerasan fisik dari ANF dan berusaha melakukan perlawanan.

Menurut Fauzi, EQ yang sedang memegang ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) kemudian memukul kepala ANF. “Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,” ujar Fauzi.

Sempat dimediasi sekolah

Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling (BK) sempat memediasi kedua belah pihak. Dalam proses itu, masing-masing pihak disebut telah mengakui kesalahan dan saling memaafkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor

“Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan,” kata Fauzi.

Namun, meski sempat didamaikan, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.

“Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota,” ujar Fauzi.

Fauzi menambahkan, EQ dipanggil untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi pada Senin (30/3/2026). Setelah dilaporkan, pihak keluarga EQ kemudian melaporkan balik ANF atas dugaan pelanggaran perlindungan anak pada 8 April 2026 di Polres Metro Bekasi Kota.

Diduga dipicu budaya senioritas

Berita Lainnya  Rumah Tahfidz Qur'an di Kota Bekasi Dibobol Maling, 2 Pelaku Ditangkap

Berdasarkan pengakuan EQ, tindakan perundungan yang dilakukan ANF dan teman sepergaulannya diduga dipicu budaya senioritas di lingkungan sekolah.

“Ternyata diketahui mereka ada yang korban bully kakak kelas sebelumnya, seperti tindakan pembalasan dendam lah,” jelas Fauzi.

EQ disebut mengalami perundungan hampir selama satu tahun sejak duduk di kelas 1 SMA. Selama itu, ia cenderung bersikap defensif karena mengikuti arahan wali kelas untuk tidak menanggapi perlakuan tersebut kecuali jika terjadi tindakan yang lebih serius.

“EQ sudah sering melaporkan ke guru, tapi menurut keterangan korban kami tidak ada upaya perdamaian,” ungkapnya.

Korban alami tekanan psikologis

Setelah kasus ini mencuat dan berujung laporan polisi, kondisi psikologis EQ disebut menurun. Ia merasa takut dan malu untuk kembali ke sekolah karena stigma negatif serta kekhawatiran terhadap proses hukum yang dihadapinya.

Menurut keterangan keluarga, EQ mengalami stres yang berdampak pada kondisi kesehatannya, termasuk gangguan lambung atau GERD. Ia bahkan sempat menolak bersekolah dan harus didampingi ibunya saat kembali hadir di sekolah.

Berita Lainnya  Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu, 3 Pelaku Asal Garut Diringkus

“Anaknya takut sekolah, karena malu dan dicap stigma negatif. Ada rasa khawatir akan diproses ke polisi, naik ke pengadilan, hingga dimasukkan ke penjara anak,” ujar Fauzi.

Fauzi juga mengungkapkan, salah satu pihak sekolah sempat menyampaikan kepada orang tua EQ terkait adanya permintaan sejumlah uang dari pihak ANF. Nominal yang disebutkan mencapai Rp 200.000.000 sebagai bentuk penyelesaian ganti rugi materiil.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Rosdiana membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kasus dugaan tindakan kekerasan dan perundungan yang melibatkan anak EQ telah dilaporkan. Saat ini masih berproses dan dalam penyelidikan,” kata Rosdiana.

Sumber : Kompas.com – Foto : ilustrasi Freepik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dalih Ade Kunang : itu Uang Pinjaman Pribadi untuk Lunasi Utang Biaya Pilkada

BANDUNG - Pengakuan mengejutkan keluar dari mult Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terseret dalam pusaran suap ijon proyek ratusan miliar di lingkungan...

Kenapa Polri dan TNI Boleh Punya 1.000 SPPG? Ini Penjelasan BGN

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkapkan alasan diperbolehkannya pihak Polri dan TNI untuk mengelola 1.000...

Kasus Ijon Proyek Ade Kunang, Anggota Polisi Terima Duit Rp 16 Miliar

JAKARTA - Seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo mengakui menerima uang imbalan hingga Rp 16 miliar. Uang itu terkait proyek-proyek di...

Perang Dingin Abang Ijo dengan Om Zein

PURWAKARTA - Isu dugaan 'perang dingin' antara Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta belakangan ramai diperbincangkan publik. Namun, Wakil Bupati Purwakarta, Abang ljo Hapidin, secara...

Bacok Korbannya dengan Celurit, Begal di Karawang Tewas Dihakimi Massa

KARAWANG - Aksi pencurian dengan kekerasan alias begal kembali terjadi di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Kali ini, terjadi di Jalan Raya Dusun Tangkil,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan