Jumat, Oktober 9, 2026
Google search engine

Hakim PN Karawang : Permohonan Pengalihan Tahanan Ibu Menyusui Diputus Kamis

KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang memberikan klarifikasi terkait perkembangan perkara yang menjerat Neni Nuraeni, ibu rumah tangga asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang kini ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dalam agenda persidangan.

Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk mendengarkan pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra saat ditemui Pojoksatu, di PN Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.

Berita Lainnya  Oknum Polisi Bengkulu yang Julurkan Lidah ke Pendemo Dijatuhi Sanksi Disiplin

Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Permohonan tersebut sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Berita Lainnya  Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

“Soal alasan permohonan dan pertimbangannya, itu menjadi ranah majelis hakim. Kami tidak bisa menyampaikan materi perkara secara detail kepada publik karena masuk pada substansi persidangan,” tegasnya.

Disinggung apakah pengalihan tahanan merupakan hal yang lazim, Hendra menyebut permohonan serupa bukan pertama kali diajukan dalam sebuah perkara.

“Permohonan pengalihan tahanan itu hal yang wajar. Banyak perkara lain yang juga pernah mengajukan hal serupa, baik dialihkan menjadi tahanan rumah maupun kota. Semua kembali pada penilaian majelis hakim,” ujar Hendra.

Sebelumnya, kasus penahanan terhadap Neni memicu reaksi publik karena ia diketahui masih memiliki bayi yang bergantung pada ASI. Penahanan tersebut menuai kritik karena diduga mengabaikan hak anak.

Berita Lainnya  Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

Kuasa hukum terdakwa, Syarif Hidayat, SH, menyebut penahanan terhadap kliennya tidak manusiawi. Ia menegaskan bayi Neni kini mengalami demam akibat sudah hampir sepekan tidak mendapatkan ASI.

“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari bayi Neni tidak diberi ASI dan kini sakit. Negara harusnya hadir melindungi hak hidup anak,” kata Syarif.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan demi kemanusiaan. ***

Sumber : PojokSatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek Polisi, 11 Operator Judi Online Diamankan

Aparat menggerebek kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operator judi online pada Minggu,...

Dikonfirmasi Persoalan Sewa Alat Berat, Kadis DLH Bekasi Lecehkan Wartawan : “Kau Jelek, Bau Sekali Badanmu”

BEKASI - Polemik dugaan perlakuan tidak pantas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap seorang wartawan terus menuai perhatian kalangan...

Wapres Gibran : “Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Saya Bisa Kuliah”

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa tidak mungkin dirinya bisa melanjutkan kuliah hingga tingkat sarjana (S1) jika tidak lulus sekolah menengah atas (SMA). Pernyataan...

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Seorang anak korban pembunuhan satu keluarga di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan di hadapan...

Hukum

MK Tolak Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan