
KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang memberikan klarifikasi terkait perkembangan perkara yang menjerat Neni Nuraeni, ibu rumah tangga asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang kini ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dalam agenda persidangan.
Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk mendengarkan pembuktian.
“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra saat ditemui Pojoksatu, di PN Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Permohonan tersebut sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.
“Soal alasan permohonan dan pertimbangannya, itu menjadi ranah majelis hakim. Kami tidak bisa menyampaikan materi perkara secara detail kepada publik karena masuk pada substansi persidangan,” tegasnya.
Disinggung apakah pengalihan tahanan merupakan hal yang lazim, Hendra menyebut permohonan serupa bukan pertama kali diajukan dalam sebuah perkara.
“Permohonan pengalihan tahanan itu hal yang wajar. Banyak perkara lain yang juga pernah mengajukan hal serupa, baik dialihkan menjadi tahanan rumah maupun kota. Semua kembali pada penilaian majelis hakim,” ujar Hendra.
Sebelumnya, kasus penahanan terhadap Neni memicu reaksi publik karena ia diketahui masih memiliki bayi yang bergantung pada ASI. Penahanan tersebut menuai kritik karena diduga mengabaikan hak anak.
Kuasa hukum terdakwa, Syarif Hidayat, SH, menyebut penahanan terhadap kliennya tidak manusiawi. Ia menegaskan bayi Neni kini mengalami demam akibat sudah hampir sepekan tidak mendapatkan ASI.
“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari bayi Neni tidak diberi ASI dan kini sakit. Negara harusnya hadir melindungi hak hidup anak,” kata Syarif.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan demi kemanusiaan. ***
Sumber : PojokSatu.id










