Senin, April 13, 2026
spot_img

Hakim PN Karawang : Permohonan Pengalihan Tahanan Ibu Menyusui Diputus Kamis

KARAWANG – Pengadilan Negeri (PN) Karawang memberikan klarifikasi terkait perkembangan perkara yang menjerat Neni Nuraeni, ibu rumah tangga asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, yang kini ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dalam agenda persidangan.

Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk mendengarkan pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra saat ditemui Pojoksatu, di PN Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.

Berita Lainnya  Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Permohonan tersebut sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Berita Lainnya  Suap Ijon Proyek Ade Kunang, KPK Geledah Rumah Ono Surono

“Soal alasan permohonan dan pertimbangannya, itu menjadi ranah majelis hakim. Kami tidak bisa menyampaikan materi perkara secara detail kepada publik karena masuk pada substansi persidangan,” tegasnya.

Disinggung apakah pengalihan tahanan merupakan hal yang lazim, Hendra menyebut permohonan serupa bukan pertama kali diajukan dalam sebuah perkara.

“Permohonan pengalihan tahanan itu hal yang wajar. Banyak perkara lain yang juga pernah mengajukan hal serupa, baik dialihkan menjadi tahanan rumah maupun kota. Semua kembali pada penilaian majelis hakim,” ujar Hendra.

Sebelumnya, kasus penahanan terhadap Neni memicu reaksi publik karena ia diketahui masih memiliki bayi yang bergantung pada ASI. Penahanan tersebut menuai kritik karena diduga mengabaikan hak anak.

Berita Lainnya  Jangan Hanya Fokus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jaksa di Daerah Tindak Kasus Korupsi Besar

Kuasa hukum terdakwa, Syarif Hidayat, SH, menyebut penahanan terhadap kliennya tidak manusiawi. Ia menegaskan bayi Neni kini mengalami demam akibat sudah hampir sepekan tidak mendapatkan ASI.

“Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari bayi Neni tidak diberi ASI dan kini sakit. Negara harusnya hadir melindungi hak hidup anak,” kata Syarif.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan demi kemanusiaan. ***

Sumber : PojokSatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan