Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Soal Kereta Api Kilat Pajajaran, Airlangga : Silahkan, Whoosh Jalan Terus

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung alias Whoosh akan tetap berjalan dan beroperasi meski ada Kereta Api Kilat Pajajaran.

“Silakan saja. Tidak apa-apa, Whoosh (akan tetap) jalan terus,” ujar Airlangga singkat saat ditemui di Kota Kasablanka Hall, Sabtu (29/11).

Hal itu disampaikan setelah rencana mengenai Kereta Api Kilat Pajajaran sudah disepakati oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM.

Perkiraannya, transportasi tersebut akan memangkas waktu tempuh Jakarta-Bandung menjadi 1,5 jam saja.

Berita Lainnya  Tersengat Kabel Aliran Listrik, Arak-arakan Sisingaan di Cikarang Utara Tewaskan 3 Kru Kesenian Asal Subang

Kereta api ‘Kilat Pajajaran’ merupakan transportasi dengan rute Stasiun Gambir, Jakarta sampai Kota Bandung dengan nilai proyek investasi yang dibutuhkan sebesar Rp8 triliun.

Bahkan, KDM juga optimistis waktu tempuh dapat dipersingkat kembali menjadi satu jam, meski membutuhkan kajian lebih lanjut.

Direktur Utama PT KAI mengatakan kajian untuk proyek kereta api Kilat Pajajaran akan dimulai pada awal 2026.

KDM juga mengatakan Pemprov Jabar telah menyusun rencana pembiayaan yang akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar senilai Rp2 triliun per tahun, dimulai dari tahun 2027 sampai 2030.

Berita Lainnya  Polres Karawang Amankan 5 Pemuda dalam 'Video Viral Pesta Gay' di Theatre Night Mart

Hal tersebut berarti waktu pengerjaan proyek ini diprediksi akan dilakukan selama 4 tahun.

Tak hanya sampai Bandung, kereta api Kilat Pajajaran rencananya juga menghubungkan sampai Kota Banjar melalui Garut dan Tasikmalaya yang ditargetkan membutuhkan waktu tempuh selama hanya tiga jam.

“Kereta Kilat Pajajaran akan memangkas waktu tempuh relatif sangat cepat, Gambir-Bandung menjadi sekitar satu setengah jam,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Rabu (26/11).

“Bahkan layanan ini direncanakan terhubung hingga Garut, Tasikmalaya, dan Banjar dengan waktu tempuh sekitar dua jam melalui Bandung,” tuturnya.***

Berita Lainnya  PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : "Jangan Langsung ke Rekening Petrogas"

Baca artikel CNN Indonesia “Airlangga soal Kereta Kilat Pajajaran: Silakan, Whoosh Jalan Terus” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251129160935-92-1300868/airlangga-soal-kereta-kilat-pajajaran-silakan-whoosh-jalan-terus#goog_rewarded

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan