Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img

Gakkumhut Ringkus Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Karawang

KARAWANG – Kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) disalahgunakan. Area hutan yang sejatinya berada dalam skema perhutanan sosial, ditemukan berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan dan pengolahan sampah ilegal.

Penindakan ini merupakan respons langsung atas pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah.

Penindakan tegas ini dilakukan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial, baik dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya, akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun, dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) www.kehutanan.go.id, Kamis (20/11/2025).

“Dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan, sementara pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama,” sambung dia.

Aswin menjelaskan kronologi penindakan pembuangan sampah ilegal tersebut dimulai dari pengaduan kelompok tani tanggal 29 September 2025.

Berita Lainnya  Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

Kemudian ditindaklanjuti Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi penerbitan serta penindakan tindak pidana kehutanan.

“Lalu pada Rabu 12 November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,” terang Aswin.

Aswin menjelaskan, di lokasi tersebut, tim menemukan areal hutan seluas kurang lebih 5,2 hektare yang sebagian dimanfaatkan untuk aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah serta barang bekas tanpa izin.

“Dalam operasi, petugas mendapati dan mengamankan pelaku berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya,” ucap dia.

Selanjutnya, para pelaku kemudian dibawa ke kantor Seksi Wilayah I Salemba, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan oleh PPNS Gakkum Kehutanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi masyarakat, petugas lapangan dan pekerja, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status KM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” terang Aswin.

Berita Lainnya  Ramai Sepatu Rp 700 Ribu untuk Sekolah Rakyat, Gus Ipul: 'Sudah Melalui Prosedur...'

Penyidik pun menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat.

“Barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian,” kata Aswin.

Pada saat yang sama, penyidik menyiapkan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pun menegaskan, kasus Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dia menyebut, perhutanan sosial dirancang sebagai salah satu program utama pemerintah untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan.

“Ketika ada penyalahgunaan areal perhutanan sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan,” ucap Dwi.

“Kami mengapresiasi keberanian Masyarakat untuk melapor dan mendorong kelompok tani, pendamping perhutanan sosial, dan masyarakat yang melihat penyimpangan serupa di wilayah lain untuk segera menyampaikan informasi. Negara akan berdiri di sisi mereka yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,” pungkas Dwi Januanto.

Berita Lainnya  2 Wisatawan Perempuan asal Karawang Tertimbun Longsor di Curug Cileat - Subang

Pelaku Diamankan

Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya.

Selain itu, petugas juga memasang segel resmi di pintu depan dan bagian dalam lokasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan dokumentasi lapangan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.***

Sumber : Liputan6.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA - Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis...

Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

KARAWANG - Dikabarkan hilang selama empat hari sejak Senin (18/5/2026), LZ (13) siswi Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Karawang Barat, akhirnya...

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan