KARAWANG – Kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) disalahgunakan. Area hutan yang sejatinya berada dalam skema perhutanan sosial, ditemukan berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan dan pengolahan sampah ilegal.
Penindakan ini merupakan respons langsung atas pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah.
Penindakan tegas ini dilakukan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial, baik dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya, akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun, dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) www.kehutanan.go.id, Kamis (20/11/2025).
“Dalam penanganan perkara, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan, sementara pekerja kecil diposisikan sebagai saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama,” sambung dia.
Aswin menjelaskan kronologi penindakan pembuangan sampah ilegal tersebut dimulai dari pengaduan kelompok tani tanggal 29 September 2025.
Kemudian ditindaklanjuti Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi penerbitan serta penindakan tindak pidana kehutanan.
“Lalu pada Rabu 12 November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,” terang Aswin.
Aswin menjelaskan, di lokasi tersebut, tim menemukan areal hutan seluas kurang lebih 5,2 hektare yang sebagian dimanfaatkan untuk aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah serta barang bekas tanpa izin.
“Dalam operasi, petugas mendapati dan mengamankan pelaku berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya,” ucap dia.
Selanjutnya, para pelaku kemudian dibawa ke kantor Seksi Wilayah I Salemba, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan oleh PPNS Gakkum Kehutanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi masyarakat, petugas lapangan dan pekerja, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status KM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” terang Aswin.
Penyidik pun menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat.
“Barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian,” kata Aswin.
Pada saat yang sama, penyidik menyiapkan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho pun menegaskan, kasus Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dia menyebut, perhutanan sosial dirancang sebagai salah satu program utama pemerintah untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan.
“Ketika ada penyalahgunaan areal perhutanan sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan,” ucap Dwi.
“Kami mengapresiasi keberanian Masyarakat untuk melapor dan mendorong kelompok tani, pendamping perhutanan sosial, dan masyarakat yang melihat penyimpangan serupa di wilayah lain untuk segera menyampaikan informasi. Negara akan berdiri di sisi mereka yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,” pungkas Dwi Januanto.
Pelaku Diamankan
Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya.
Selain itu, petugas juga memasang segel resmi di pintu depan dan bagian dalam lokasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan dokumentasi lapangan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.***
Sumber : Liputan6.com










