Senin, September 7, 2026
spot_img

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA – Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis hakim.

‎Keputusan tersebut membuat vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap mantan kepala toko di Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (19/5) menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Purwakarta dan Karawang tersebut.

‎Keluarga korban menyambut keputusan itu dengan rasa syukur. Kakak korban, Iie Robiah, mengatakan keluarga menerima putusan hakim dan mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang dinilai konsisten memperjuangkan keadilan.

‎“Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya,” ujar Iie Robiah, Rabu (20/5).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan itu juga menyebutkan hukuman dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.

‎Kasus pembunuhan Dina Octaviani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri yang saat itu menjabat sebagai kepala toko tempat korban bekerja.

‎Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pelaku dan korban diketahui saling mengenal serta bekerja di lingkungan yang sama. Kini, setelah terdakwa menerima putusan hakim dan mencabut banding, proses hukum dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. (yat)

Berita Lainnya  Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

Sumber : RadarKarawang.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki ‘Mensrea’ Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

KARAWANG - Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Kuasa Hukum Sdr. VY - mantan Direktur PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun...

Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

KARAWANG - Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta...

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik manipulasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah...

Dugaan Upaya Makar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dipolisikan

JAKARTA - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kini berhadapan dengan proses hukum menyusul laporan dari Gerakan Cinta Prabowo (GCP). Grup tersebut mengadukannya relawan...

Korban Keracunan MBG Sudah Capai 43.838 Orang, JPPI : Seperti Kebal Hukum, Tak Ada Penyedia yang Diproses Hukum

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah. Kejadian itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan