KARAWANG – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank
Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT. BAS.
Penanganan dugaan korupsi ini berkaitan dengan dua proyek perumahan, yaitu Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30
Maret 2026, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-
1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun tindakan penyidikan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, baik di dalam wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar wilayah Kabupaten Karawang. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara a quo.
2. Sampai dengan saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang berkaitan dengan perkara a quo.
3. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan
manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah pada proyek Citra Swarma Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT. BAS.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan Negeri Karawang juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan,” tutur Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moslem Haraki, melalui rilisnya kepada awak media, Rabu (20/5/2026).***










